KALBARAYA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan aset di luar negeri untuk segera melakukan repatriasi dana dan menuntaskan kewajiban perpajakannya. Pemerintah memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2026 bagi wajib pajak untuk mematuhi prosedur pelaporan secara mandiri.

Menkeu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan prosedur perpajakan normal, guna memastikan seluruh harta warga negara terdata dengan benar dalam sistem fiskal nasional.

“Jalankan saja prosedur pajak yang benar. Jika memiliki dana di luar negeri dan tidak segera dimasukkan, saya berikan waktu hingga akhir tahun ini,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (11/5).

Bukan Program Tax Amnesty

Purbaya menggarisbawahi bahwa pemberian tenggat waktu selama enam bulan ini bukanlah program pengampunan pajak (tax amnesty) baru. Masa transisi ini murni bertujuan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membawa pulang aset mereka dan melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Menkeu memperingatkan bahwa setelah periode enam bulan ini berakhir, pemerintah akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap aset-aset yang tidak dilaporkan secara jujur.

“Ini bukan tax amnesty. Kita berikan kelonggaran waktu enam bulan ke depan. Setelah lewat masa itu, jika dana baru masuk, akan kami periksa secara mendalam,” tegasnya.

Jaminan bagi Peserta PPS dan Tax Amnesty Sebelumnya

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga meluruskan isu mengenai adanya pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Ia memastikan bahwa wajib pajak yang telah mengungkapkan hartanya secara jujur dalam program-program sebelumnya tidak akan diganggu gugat.

“Pada dasarnya, yang sudah ikut tax amnesty tidak akan digali-gali lagi. Aset yang sudah didaftarkan biarlah berjalan, mereka cukup membayar pajak sesuai dengan perkembangan bisnis normal ke depannya,” jelas Purbaya.

Fokus pada Komitmen Repatriasi

Kementerian Keuangan memastikan tidak akan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh peserta program pengampunan pajak terdahulu. Fokus pemeriksaan pemerintah saat ini adalah memantau realisasi komitmen peserta terkait pemulangan aset (repatriasi) dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia.

Purbaya meminta para pengusaha dan wajib pajak tidak perlu panik, karena fokus perluasan basis pajak (tax base) dilakukan dengan menyasar mereka yang benar-benar belum melapor, bukan dengan mengusik wajib pajak yang sudah patuh.

“Kita akan memperluas tax base, tetapi caranya bukan dengan ‘berburu di kebun binatang’. Yang akan kita kejar adalah mereka yang belum mengungkapkan hartanya dengan sesungguhnya,” pungkas Purbaya.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *