KALBARAYA, JAKARTA – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan bahwa kelompok mafia pangan kerap kali mengeksploitasi celah dari setiap kebijakan strategis yang diluncurkan pemerintah.
Irjen Kementan, Irham Waroihan, mengakui pergerakan spekulan dan mafia pangan ini cenderung muncul saat pemerintah merilis regulasi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan ketahanan pangan nasional. Salah satu sektor yang sempat menjadi sorotan tajam adalah tata niaga minyak goreng.
“Setiap kali ada kebijakan strategis demi kepentingan negara dan rakyat, mafia pangan selalu bergerak mencari celah. Fenomena ini salah satunya terlihat jelas dalam tata niaga minyak goreng di masyarakat,” ungkap Irham di Kantor Kementan, Kamis (28/5).
Guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah berkomitmen memperkuat tata kelola industri sawit dan minyak goreng domestik. Langkah ini ditempuh melalui instrumen kebijakan seperti Domestic Market Obligation (DMO) untuk mengamankan pasokan dalam negeri. Kendati demikian, efektivitas regulasi tersebut tetap bergantung pada ketatnya pengawasan di lapangan.
“Proses pengawasan wajib diperketat secara komprehensif dari sektor hulu hingga hilir karena menyangkut pemenuhan kebutuhan masyarakat luas,” tambahnya.
Sanksi Tegas Tanpa Kompromi demi Efek Jera
Irham menegaskan, otoritas terkait tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur apabila menemukan indikasi penimbunan komoditas atau manipulasi harga di pasar. Langkah represif ini dinilai krusial untuk memberikan efek jera yang nyata agar pelanggaran serupa tidak berulang.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk menindak seluruh pelaku mafia pangan tanpa kompromi demi menjaga stabilitas pangan nasional.
“Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, fokus utama kita adalah mewujudkan swasembada pangan. Penegakan hukum harus berjalan lurus jika ada pihak yang mencoba bermain-main dengan aturan. Tidak ada toleransi,” tegas Amran.
Amran juga memastikan bahwa upaya pembersihan ini tidak hanya menyasar pelaku eksternal, melainkan juga oknum di internal kementerian yang terlibat.
Ratusan Kasus Diungkap, Puluhan Pegawai Jadi Tersangka
Berdasarkan data resmi Kementan sepanjang periode 2024 hingga 2025, tercatat ada 94 kasus pangan yang berhasil ditangani dengan rincian sebagai berikut:
- Kasus Beras: 46 kasus.
- Kasus Pupuk: 27 kasus.
- Kasus Minyak Goreng: 16 kasus.
- Kasus Internal: 3 kasus (melibatkan oknum pegawai kementerian).
Dari keseluruhan kasus tersebut, aparat penegak hukum telah menetapkan total 77 orang sebagai tersangka. Selain itu, tindakan tegas juga diambil berupa pencabutan izin usaha terhadap 2.231 pengecer serta distributor pupuk yang terbukti bermasalah. Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, Kementan pun telah melimpahkan 260 berkas kasus ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu temuan paling mencolok dari rangkaian pengungkapan ini adalah skandal pemalsuan dan pengoplosan beras. Berdasarkan uji laboratorium terhadap 268 sampel di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan fakta bahwa 212 merek beras jenis premium dan medium tidak memenuhi standar mutu resmi.
Tak hanya kualitas, pelanggaran juga ditemukan pada manipulasi berat bersih serta pelanggaran batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yang secara nyata merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar domestik.