KALBARAYA, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan yang menyeret selebgram Lisa Mariana (LM) memasuki fase baru. Laporan polisi yang diajukan oleh seorang pengusaha muda bernama Dewi Wulan kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Seiring bergulirnya kasus ini, terungkap fakta baru bahwa jumlah korban yang diduga senasib kini telah menembus lebih dari 20 orang.
Bermula dari Belanja Piyama Online
Persoalan ini berakar pada April 2025 lalu. Saat itu, Dewi Wulan bermaksud membeli produk baju tidur (piyama) melalui akun Instagram bisnis milik LM. Namun, setelah mengirimkan uang pembayaran senilai hampir Rp 1 juta, pesanan tersebut tidak pernah dikirimkan.
Dewi menyayangkan sikap sang selebgram yang dinilai tidak kooperatif dan terus mengulur waktu saat ditagih nomor resi pengiriman.
“Setiap kali ditanya kapan barang dikirim, jawabannya selalu ‘iya sebentar’, tapi buktinya nihil,” ungkap Dewi dalam sebuah konferensi pers di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Dua Kali Somasi Diabaikan hingga Jeratan UU ITE
Akibat tidak adanya iktikad baik, Dewi melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi hingga dua kali. Karena tetap tidak mendapatkan respons, ia akhirnya resmi melaporkan LM ke Polda Metro Jaya pada 18 Juli 2025, sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur.
Seiring berjalannya pemeriksaan, posisi hukum LM kian menyudut. Kuasa hukum Dewi, Ananta Rangkugo, membeberkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 10 November 2025. Tidak hanya pasal penipuan, polisi juga menerapkan pasal berlapis.
- Pasal 378 KUHP: Terkait tindak pidana penipuan.
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Terkait penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Upaya Mediasi Kandas
Pihak LM sempat mengupayakan penyelesaian damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada 17 April 2026. Namun, upaya perdamaian tersebut dinyatakan gagal total (deadlock) setelah LM mangkir dari agenda pertemuan yang dijadwalkan di Polres pada akhir April.
“Kesempatan terakhir untuk berdamai sudah kami berikan, namun mereka tidak hadir. Kami berharap proses gelar perkara selanjutnya bisa segera menetapkan status tersangka,” tegas Ananta.
Korban Lain Mulai Bersuara
Setelah kasus ini mencuat ke media, Dewi mengaku dihubungi oleh puluhan orang yang mengaku menjadi korban LM dengan berbagai modus operandi yang berbeda. Dewi kemudian berinisiatif mengoordinasikan para korban tersebut.
Kini, kelompok korban yang terdata telah mencapai lebih dari 20 orang, yang terdiri dari berbagai latar belakang usaha, seperti:
- Pemilik bisnis kecantikan (skincare) dan klinik sulam alis.
- Pengusaha kuliner kepiting.
- Produsen produk parfum.
Dewi menegaskan, meski kerugian materiil yang dialaminya secara pribadi tidak besar, ia menutup rapat pintu damai. Langkah hukum ini tetap ia perjuangkan demi menegakkan moralitas serta mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.