KALBARAYA – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli lalu. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menduga skandal ini menjadi salah satu biang keladi pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.
Modus Licik dan Dampak Pemadaman
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan beberapa taktik kotor yang ditemukan oleh penyidik:
- Manipulasi Dokumen: Pemalsuan data terkait kualitas batu bara.
- Permainan Kuantitas: Manipulasi volume pasokan yang dikirim.
- Penyimpangan Kontrak: Pembayaran keuangan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
Dampak dari kecurangan ini diduga kuat mengganggu stabilitas pasokan bahan bakar PLTU, yang berujung pada kelangkaan daya dan pemadaman listrik di Sumatra, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.
Catatan Redaksi: Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan bahwa kasus korupsi ini tidak berkaitan dengan insiden blackout di Sumatra pada akhir Juni 2026 lalu, yang murni disebabkan oleh masalah teknis konduktor putus berdasarkan hasil uji lab forensik.
Kejar Aset dan Periksa Pihak Kementerian ESDM
Polri berkomitmen menjerat para pelaku menggunakan pasal berlapis, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelacakan aliran dana serta penyitaan aset hasil kejahatan, baik yang dinikmati oleh perorangan maupun korporasi.
Untuk mengusut tuntas kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 5 triliun ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
- Total Saksi yang Dipanggil: 34 orang.
- Saksi yang Sudah Diperiksa: 16 orang.
- Saksi yang Akan Datang: 18 orang (termasuk pihak ESDM).
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa peningkatan status kasus ini didasarkan pada hasil analisis mendalam terhadap berbagai dokumen kontrak dan operasional yang ditemukan.
Dukungan DPR dan Desakan Sita Aset dari MAKI
Langkah tegas Polri mendapat apresiasi dan kawalan ketat dari berbagai pihak:
- Ahmad Sahroni (Wakil Ketua Komisi III DPR RI): Mendesak kepolisian untuk tidak ragu menyapu bersih semua oknum yang terlibat. Menurutnya, tindakan yang merugikan hajat hidup orang banyak hingga memicu mati lampu massal harus dihukum berat.
- Boyamin Saiman (Koordinator MAKI): Mendukung penuh penggunaan pasal pencucian uang (TPPU) agar aset para pelaku dapat dirampas kembali oleh negara. MAKI menilai ada manipulasi harga yang sangat kasat mata sehingga merugikan pihak PLN, dan siap menyuplai data tambahan kepada penyidik untuk memperkuat kasus ini.