KALBARAYA, GOWA — Penyidik gabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggeledah rumah dinas serta kantor Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penindakan hukum ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, membeberkan konstruksi perkara yang tengah ditangani timnya.

“Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tipikor berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lain di Kabupaten Gowa periode 2025 hingga 2026, yang juga disangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” terang Hernowo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Hernowo menjelaskan bahwa operasi ini dijalankan oleh tim gabungan yang melibatkan Kortastipidkor Polri, Polda Sulawesi Selatan, dan Polresta Gowa. Rangkaian penggeledahan di kedua lokasi tersebut berlangsung selama 4,5 jam pada Senin (21/9/2026), dimulai pukul 15.30 WITA hingga selesai pukul 20.00 WITA. Ini merupakan penggeledahan perdana yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Penyitaan Dokumen dan Keberadaan Bupati

Saat proses penggeledahan berlangsung di rumah dinas, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diketahui sedang tidak berada di lokasi. Kendati demikian, Hernowo menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut sah dan legal karena berbekal izin resmi dari pengadilan setempat.

“Ibu Bupati sedang tidak di tempat. Namun, tim dibekali surat perintah penggeledahan yang telah ditetapkan oleh pengadilan, sehingga prosedur cukup disampaikan kepada pihak yang mendampingi di lokasi,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa berkas dokumen fisik serta bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kini disita guna kepentingan pembuktian dan pendalaman materi penyidikan lebih lanjut.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *