KALBARAYA, JAKARTA — Komisi XIII DPR RI mencecar jajaran pemasyarakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026). Pemanggilan ini dilakukan guna mengupas tuntas polemik keberadaan 13 unit rumah dinas berfasilitas mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang ternyata tidak tercatat sebagai aset negara.
Ketegangan bermula ketika Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, memaparkan temuan investigatif dari Ombudsman terkait fasilitas hunian mewah tersebut. Menanggapi paparan itu, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, langsung menginstruksikan seorang staf yang telah bertugas di lapas tersebut sejak 2021 untuk maju dan memberikan keterangan di hadapan forum dewan.
Staf yang hadir, yakni Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni, lantas dicecar mengenai sejarah pembangunan belasan rumah mewah yang luput dari catatan resmi itu.
“Dalam laporan, status yang tercatat sah hanya tiga rumah. Sebenarnya sejak kapan 13 rumah tambahan ini berdiri dan siapa yang membangunnya?” cecar Willy Aditya.
Deni kemudian meluruskan linimasa pembangunan tersebut. Menurutnya, proyek belasan rumah dinas itu rampung pada April 2023 di bawah kepemimpinan Kepala Lapas saat itu, Usman Madjid (yang menjabat periode 2021–2023 sebelum digantikan Wisnu Hani Putranto).
Di hadapan para wakil rakyat, Deni membeberkan bahwa gagasan pembangunan bermula dari kunjungan seorang bupati. Proyek tersebut berjalan berkat izin lisan atas inisiatif eks Kalapas demi menyediakan hunian bagi pegawai, sembari proses pengurusan perizinan formal menyusul di belakang. Begitu bangunan selesai, rumah-rumah tersebut langsung ditempati oleh pegawai berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diteken langsung oleh pimpinan lapas.
Gelap Mata Soal Anggaran, DPR Soroti Selisih Data Ombudsman dan Kementerian
Pemeriksaan semakin mendalam ketika Willy Aditya mengorek sumber pembiayaan di balik pembangunan 13 rumah mewah tersebut. Namun, Deni mengaku tidak tahu-menahu mengenai aliran dana yang digunakan. Sebagai Kaur Umum pada masa itu, ia mengeklaim dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam urusan anggaran proyek.
“Saya sebagai Kaur Umum sama sekali tidak dilibatkan, Bapak. Jujur, saya tidak tahu dari mana asal-usul dananya,” aku Deni di hadapan dewan.
Mendengar pengakuan tersebut, Willy Aditya menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI akan meneliti lebih lanjut dengan membandingkan temuan langsung dari Ombudsman dengan rilis resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
“Langkah awal kita adalah melokalisir masalah: mana fakta yang benar antara temuan Ombudsman dengan pernyataan pihak kementerian, serta bagaimana tinjauan mekanismenya secara prosedural dan tata kelola,” pungkas Willy menutup sesi pemeriksaan tersebut.
