KALBARAYA, HONG KONG — Otoritas Hong Kong secara resmi menaikkan standar upah minimum bagi para pekerja rumah tangga (PRT) asing sebesar 2,35 persen. Dengan penyesuaian ini, gaji bulanan yang diterima naik dari yang sebelumnya 5.100 dollar Hong Kong menjadi 5.220 dollar Hong Kong.
Jika dikonversikan berdasarkan kurs berkisar Rp 2.279 hingga Rp 2.283 per 1 dollar Hong Kong, nominal tersebut setara dengan kira-kira Rp 11,90 juta hingga Rp 11,92 juta setiap bulannya. Aturan kenaikan upah terbaru ini mulai diberlakukan secara efektif bagi setiap kontrak kerja PRT asing yang ditandatangani terhitung sejak hari Sabtu, 3 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan media setempat, keputusan menaikkan upah minimum ini diambil setelah pihak pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai indikator sosial serta ekonomi yang menunjukkan perbaikan dari periode peninjauan sebelumnya.
Pertimbangan Kebijakan: Penyesuaian upah ini dijalankan melalui mekanisme rutin dengan meninjau performa ekonomi Hong Kong secara menyeluruh, situasi pasar tenaga kerja, proyeksi ekonomi jangka pendek, kemampuan finansial para majikan, serta standar kebutuhan pokok para pekerja.
Kebijakan Tunjangan Makan: Di sisi lain, meski upah bulanan mengalami kenaikan, besaran tunjangan makanan bagi PRT asing diputuskan tetap tidak berubah. Bagi pemberi kerja yang tidak menyediakan makanan secara langsung dan memilih menggantinya dalam bentuk tunjangan, wajib membayar minimal 1.236 dollar Hong Kong atau sekitar Rp 2,82 juta per bulan. Pemerintah setempat menyatakan bahwa keputusan mempertahankan nominal tunjangan ini didasarkan pada pergerakan indeks harga konsumen.