KALBARAYA, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri, di kawasan Bekasi pada Jumat (18/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjerat Lampri sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari lokasi penggeledahan di Bekasi tersebut, penyidik menyita berkas dokumen penting serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Salah satu temuan signifikan adalah riwayat pesan singkat (chat) yang diduga kuat memuat petunjuk alur aliran dana suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Bukti digital ini akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik untuk memperjelas peran Lampri.

Penggeledahan Beruntun di Beberapa Lokasi

Selain kediaman Lampri, pada hari yang sama tim KPK menyisir kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Dari penindakan di markas perusahaan properti tersebut, petugas turut mengamankan dokumen pendukung dan bukti elektronik.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan sebelumnya pada Kamis (17/9/2026) di gedung Kementerian ATR/BPN. Kala itu, penyidik menggeledah tiga ruang kerja tingkat Direktorat Jenderal, yakni Dirjen PPTR, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), berikut sejumlah ruang direktorat terkait.

Buntut Operasi Tangkap Tangan

Langkah hukum intensif ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangkan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang hingga akhirnya menetapkan 8 orang tersangka, termasuk menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp106,3 miliar.

Adapun delapan tersangka yang telah ditetapkan meliputi:

 Lampri (Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN)

 I Sontang Coin Manurung (Kepala Kantah Kabupaten Bogor)

 Adrianto Pitojo Adhi (Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk)

 Pihak Swasta: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi (beberapa di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN).

Hingga saat ini, lembaga rasuah masih terus mendalami perkara gratifikasi dan suap perizinan tanah tersebut guna membongkar secara tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang memetik keuntungan ilegal.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *