Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

KALBARAYA, JAKARTA – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memberikan klarifikasi usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2026). Fadia menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagaimana narasi yang berkembang, melainkan dijemput untuk proses koordinasi.

Fadia berdalih, esensi dari sebuah OTT adalah adanya aktivitas memberi atau menerima uang secara langsung, sementara ia mengeklaim tidak ada transaksi apa pun saat tim penyidik mendatanginya.

Kronologi Versi Fadia: “Sedang Mengisi Daya Mobil Listrik”

Fadia menceritakan peristiwa yang terjadi pada Selasa (3/3) dini hari tersebut. Sebelum bertemu tim KPK, ia mengaku sempat bertemu dengan Pj Gubernur Jawa Tengah untuk izin berhalangan hadir dalam sebuah acara, lalu menemui pengacaranya.

“Waktu itu sekitar jam 12 malam, saya sedang duduk menunggu pengisian daya mobil listrik bersama putri saya. Tiba-tiba tim KPK datang dan mengatakan ingin berkoordinasi. Saya pun bersikap kooperatif dan bersedia ikut,” jelas Fadia di Jakarta, Jumat (13/3).

Ia menekankan klarifikasi ini sangat penting demi menjaga nama baik keluarga dan anak-anaknya. “Jangan sampai ada pemikiran bahwa saya sedang transaksi menerima uang, karena itu tidak terjadi sama sekali,” tambahnya.

Jeratan Pasal “Konflik Kepentingan” dan Modus PT RNB

Meski dibantah oleh Fadia, KPK tetap memproses hukum kasus ini dengan konstruksi hukum yang terbilang jarang dalam kasus tangkap tangan. KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor, yang mengatur mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan atau pemborongan yang seharusnya ia awasi.

Lembaga antirasuah tersebut mengungkap modus korupsi Fadia yang dinilai lebih ‘maju’. Fadia diduga mengelola perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) untuk memonopoli proyek di lingkup Pemkab Pekalongan.

Berdasarkan data penyidikan, sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi 17 pengadaan outsourcing di berbagai Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 kantor kecamatan dengan total penerimaan mencapai Rp46 miliar. Dari angka tersebut, KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp19 miliar yang mengalir ke kantong pribadi keluarga Fadia.

Bukti Digital Gantikan Uang Tunai

Berbeda dengan OTT konvensional yang memamerkan tumpukan uang tunai, dalam kasus ini KPK mengandalkan bukti digital. Penyidik telah menyita telepon genggam yang berisi riwayat percakapan mengenai pengaturan aliran dana perusahaan serta foto-foto dokumentasi pengambilan uang.

Menanggapi jeratan hukum ini, Fadia menyatakan kesiapannya untuk membantu penyidik. “Jika ada kesalahan di instansi Kabupaten Pekalongan, saya sebagai pemimpin siap bertanggung jawab. Saya akan kooperatif memberikan informasi apa pun yang saya ketahui kepada KPK,” tuturnya.

Pesan untuk Masyarakat Pekalongan

Sebelum kembali ke rumah tahanan, Fadia sempat menyinggung capaian kinerjanya, terutama program kesehatan gratis hanya dengan KTP. Ia berharap program tersebut dapat berlanjut meskipun ia kini tersandung masalah hukum.

“Mudah-mudahan Pekalongan berjalan baik. Selama saya menjabat, saya sudah melakukan yang terbaik untuk rakyat,” pungkasnya.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *