KALBARAYA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Dengan putusan ini, penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 dinyatakan tetap sah secara hukum.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim: Prosedur KPK Sesuai Ketentuan

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai langkah KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi aspek formalitas hukum, termasuk kecukupan minimal dua alat bukti. Pengadilan menyatakan prosedur yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi dalam UU Tipikor dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

Sebelumnya, pihak Gus Yaqut melalui kuasa hukumnya menggugat keabsahan penetapan tersangka dengan mempersoalkan prosedur serta kewenangan penyidik KPK dalam menangani perkara kuota haji tersebut.

Sengketa Kuota Haji: Aturan vs Diskresi

Kasus yang menjerat eks Menag ini berakar pada pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada musim haji 2024. KPK menemukan dugaan penyimpangan di mana kuota tersebut dibagi rata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus.

Berdasarkan regulasi, seharusnya pembagian kuota tambahan mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Akibat pergeseran signifikan ke kuota haji khusus tersebut, KPK mendeteksi adanya potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pembelaan Gus Yaqut dan Respons KPK

Gus Yaqut berdalih bahwa kebijakan pembagian 50:50 dilakukan atas dasar prinsip hifdzun nafs (menjaga keselamatan jiwa) terkait keterbatasan ruang di Arab Saudi, serta berlandaskan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kerajaan.

Namun, KPK membantah argumen tersebut. Lembaga tersebut menilai diskresi yang diambil justru bertentangan dengan tujuan awal pemberian kuota tambahan dari Arab Saudi, yakni untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler di Indonesia.

“Kebijakan tersebut justru membuat antrean jemaah reguler semakin panjang karena porsi yang seharusnya 92 persen dipangkas secara sepihak menjadi 50 persen,” ungkap pihak KPK dalam keterangan sebelumnya.

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *