KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Penetapan ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan di wilayah Provinsi Bengkulu pada awal pekan ini.

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

Kronologi Penangkapan: Transaksi Saat Berbuka Puasa

Tim Satgas KPK mulai melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu sejak awal Maret 2026. Puncak dari operasi ini terjadi pada Senin (9/3/2026), saat tim mendeteksi adanya transaksi mencurigakan yang diduga sebagai uang ijon proyek.

“Tim mengamankan saudara HEP dan SAG bersama beberapa pihak lain saat mereka sedang melaksanakan buka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sebuah tas hitam berisi plastik yang diduga berisi uang tunai sebagai barang bukti suap dari pihak swasta kepada pejabat daerah. Secara paralel, tim juga bergerak di lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong, untuk mengamankan pihak-pihak terkait lainnya.

Sembilan Orang Diboyong ke Jakarta

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 13 orang dalam operasi senyap ini. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan awal di lokasi, sembilan orang di antaranya diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/3/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan secara intensif.

Daftar 5 Tersangka Skandal Suap Rejang Lebong

Berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka utama:

  1. Muhammad Fikri Thobari (MFT): Bupati Rejang Lebong (Penerima).
  2. Harry Eko Purnomo (HEP): Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong.
  3. Irsyad Satria Budiman (IRS): Pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS).
  4. Edi Manggala (EDM): Pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU).
  5. Youko Yusdiantoro (YK): Pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA).

KPK menduga uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan sejumlah paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *