KALBARAYA, PONTIANAK – Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, memberikan pernyataan resmi menyusul adanya laporan dari seorang mantan dosen ke Polda Kalimantan Barat terkait polemik Jaminan Hari Tua (JHT) mandiri internal kampus. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas institusi dan meluruskan persepsi di ruang publik.
Firdaus mengonfirmasi bahwa pihak rektorat telah memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk memberikan klarifikasi. Menurutnya, laporan tersebut bermula dari anggapan pelapor bahwa JHT miliknya tidak dibayarkan, dengan asumsi dana tersebut dipotong dari gaji bulanan.
JHT Mandiri Sebagai Reward Institusi
Membantah tuduhan tersebut, Firdaus menegaskan bahwa program JHT mandiri yang dikelola universitas bukan berasal dari iuran mandiri pegawai, melainkan subsidi penuh dari lembaga. Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 aturan kelembagaan terkait tunjangan dan bantuan kesejahteraan.
“Kami perlu meluruskan bahwa JHT mandiri ini bukan potongan gaji, melainkan subsidi bulanan yang diberikan institusi. Program ini adalah bentuk penghargaan atau reward bagi dosen dan karyawan,” tegas Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
Selain JHT, Firdaus memaparkan berbagai program kesejahteraan lain seperti umrah gratis, perjalanan religi ke Vatikan, hingga bantuan uang muka renovasi rumah bagi belasan pegawai setiap tahunnya.
Beda JHT BPJS dan JHT Internal
Pihak universitas menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara jaminan sosial nasional dengan program mandiri kampus:
- BPJS Ketenagakerjaan: Bersifat wajib sesuai regulasi nasional. Iuran dibayarkan secara rutin dan manfaatnya dapat diurus langsung oleh pegawai yang bersangkutan.
- JHT Mandiri (Internal): Program tambahan berupa subsidi lembaga untuk meningkatkan kesejahteraan masa tua dosen dan pegawai di lingkungan Universitas PGRI Pontianak.
Firdaus menambahkan bahwa skema ini bukanlah kebijakan baru, melainkan mekanisme yang sudah berjalan sejak tahun 2007 di era kepemimpinan sebelumnya (Prof. Samion).
Ketentuan Penerima Manfaat
Berdasarkan aturan internal, JHT mandiri hanya diberikan kepada dosen atau pegawai yang memenuhi kriteria tertentu, yakni:
- Memasuki usia pensiun (60 tahun).
- Meninggal dunia saat masih aktif bertugas.
- Mengalami sakit berkepanjangan berdasarkan keputusan rapat pimpinan.
Terkait kasus mantan dosen yang melapor, Firdaus menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat penerima manfaat karena memilih mengundurkan diri untuk pindah ke kampus lain sebelum masa pensiun tiba. Sesuai aturan, pegawai yang berhenti atas keinginan sendiri atau diberhentikan secara tidak hormat tidak mendapatkan fasilitas JHT mandiri tersebut.
“Meskipun kami perguruan tinggi swasta, kami tetap berupaya memiliki skema pensiun sendiri. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkas Firdaus.
