Sekda Kubu Raya (dua dari kiri), Yusran Anizam membuka rapat pembahasan rencana struktur dan pola ruang RDTR Kawasan Perkotaan Sungai Raya–Sungai Ambawang di Aula Kapuas, Balai Diklat Keuangan Pontian (Prokopim Kubu Raya )

KALBARAYA, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah memacu penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan Sungai Raya dan Sungai Ambawang. Dokumen strategis ini ditargetkan tuntas pada Mei 2026 mendatang guna mempercepat integrasi sistem perizinan berusaha serta memberikan kepastian tata ruang bagi investor.

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menegaskan bahwa penetapan RDTR ini menjadi kunci agar proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dapat diakses secara penuh pada pertengahan tahun ini.

Akselerasi Perizinan dan Integrasi Kawasan

Langkah serius ini diawali dengan pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan penyusunan rencana yang aplikatif.

“Kami memproyeksikan RDTR ini rampung dan ditetapkan pada Mei. Dengan demikian, pada periode Juni hingga Juli, sistem OSS sudah bisa terintegrasi secara lengkap,” ujar Yusran usai membuka agenda konsultasi publik di Aula Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kamis (19/2/2026).

Kawasan perencanaan ini mencakup luas lahan lebih dari 11 ribu hektare. Wilayah yang masuk dalam pemetaan meliputi:

  • Desa Prioritas: Sungai Raya, Kapur, dan Ampera Raya (secara keseluruhan).
  • Desa Pendukung: Sebagian wilayah Parit Baru, Teluk Kapuas, Arang Limbung, Kuala Dua, hingga Ambawang Kuala.

Yusran menambahkan, pengembangan ini merupakan grand design jangka panjang untuk membentuk wilayah perkotaan yang terintegrasi, sekaligus memperkuat delineasi kawasan Metropolitan Pontianak.

Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Dokumen RDTR tersebut tidak hanya mengatur pusat pelayanan dan jaringan infrastruktur, tetapi juga menetapkan pola ruang yang seimbang. Penataan mencakup zona permukiman, area perdagangan, industri, serta penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kawasan lindung.

“Tujuannya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan tanpa mengesampingkan aspek keberlanjutan lingkungan,” imbuhnya.

DPRD Dorong Kepastian Hukum dan Sinkronisasi

Senada dengan pemerintah daerah, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Zulkarnain, memberikan dukungan penuh terhadap percepatan ini. Menurutnya, RDTR sangat krusial sebagai landasan hukum bagi pembangunan di sektor permukiman maupun investasi pergudangan.

Namun, ia menitipkan catatan penting mengenai sinkronisasi kebijakan antar-level pemerintahan.

“Kami mendorong agar ada sinergi dengan tata ruang Provinsi Kalimantan Barat agar tidak terjadi tumpang tindih (overlap). Selain itu, sosialisasi masif kepada masyarakat sangat penting agar warga memahami peruntukan ruang di wilayahnya masing-masing,” tegas Zulkarnain.

Agenda konsultasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, akademisi, jajaran BUMN/BUMD, kepala desa, serta tokoh masyarakat setempat.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *