KALBARAYA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Kasus ini menyeret nama PT Dana Mitra Kencana serta tiga individu, termasuk seorang influencer saham dengan pengikut yang signifikan.
Langkah tegas ini merupakan buntut dari temuan praktik perdagangan semu pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang berlangsung selama periode Januari hingga April 2016.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa para pelaku terbukti menciptakan gambaran palsu terkait aktivitas pasar dan harga saham di bursa.
“Salah satu pihak yang dijatuhi sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana dengan denda mencapai Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan hasil investigasi, korporasi tersebut memobilisasi dana senilai Rp43,72 miliar melalui 17 nasabah berbeda untuk mentransaksikan saham IMPC. Tindakan ini dilakukan guna menciptakan permintaan palsu yang tidak mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Selain korporasi, OJK juga membidik dua individu berinisial UPT dan MLN. Keduanya masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,8 miliar. Salah satu dari mereka diketahui merupakan figur publik di media sosial (influencer) yang memiliki pengaruh dalam menggerakkan sentimen investor ritel.
“Kelompok perorangan ini terlibat secara tidak langsung dalam transaksi saham IMPC di pasar reguler. Mereka memfasilitasi aliran dana kepada 12 nasabah dengan total nilai transaksi mencapai Rp49,12 miliar,” tambah Hasan.
Manipulasi ini bertujuan untuk memberikan kesan bahwa saham IMPC sangat aktif diperdagangkan, sehingga memicu pihak lain (investor publik) untuk ikut bertransaksi berdasarkan data yang sudah dimanipulasi.
OJK menegaskan bahwa sanksi berat ini dijatuhkan karena para pelaku secara sengaja melanggar prinsip transparansi. Praktik yang dilakukan dianggap mencederai kepercayaan publik dan merusak mekanisme pasar yang adil.
“Pengenaan sanksi ini adalah komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat transparansi dan kredibilitas industri pasar modal nasional. Kami ingin memastikan lingkungan investasi yang sehat bagi seluruh pelaku pasar,” tegas pihak OJK.
