Penyidik KPK menunjukkan barang bukti dugaan korupsi dalam proses importasi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait pengkondisian jalur impor barang. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan adanya dugaan setoran rutin atau “jatah” bulanan senilai miliaran rupiah yang mengalir ke kantong sejumlah oknum pejabat kepabeanan.

Praktik rasuah ini diduga berkaitan erat dengan manipulasi parameter pemeriksaan fisik barang atau yang dikenal sebagai “jalur merah”.

Modus Manipulasi ‘Rule Set’ Importasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, mufakat jahat ini disinyalir bermula pada Oktober 2025. Sejumlah pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai diduga berkolusi dengan pihak swasta untuk mengatur skema pemeriksaan barang impor yang masuk ke Indonesia.

Secara teknis, oknum pejabat tersebut memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set atau parameter tertentu pada mesin pemindai (targeting machine). Tujuannya adalah untuk menyesuaikan persentase pemeriksaan jalur merah hingga angka 70 persen, yang kemudian data tersebut dimasukkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC).

Pengkondisian sistem ini menjadi celah bagi pihak swasta untuk memberikan imbalan agar proses importasi mereka mendapatkan perlakuan khusus atau kemudahan tertentu di lapangan.

Setoran Rutin Rp7 Miliar per Bulan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyerahan uang dari pihak swasta—dalam hal ini PT Blueray (BR)—kepada oknum DJBC terjadi secara berulang dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

“Uang ini diserahkan secara rutin setiap bulan sebagai bentuk ‘jatah’ tetap bagi para oknum tersebut,” tegas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).

Senada dengan hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan nilai setoran yang fantastis. “Diduga jatah bulanan yang diterima mencapai angka sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi.

Enam Tersangka dan Satu Buron

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat teras di lingkungan Bea Cukai, yaitu:

  1. Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026).
  2. Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC).
  3. Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen DJBC).

Sementara dari pihak swasta, KPK menjerat pemilik PT Blueray berinisial John Field, beserta dua anak buahnya, Andri dan Dedy Kurniawan. Saat ini, lima tersangka telah ditahan, namun John Field dilaporkan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung dan kini dalam pengejaran.

Respons Kemenkeu: Hormati Hukum dan Pendampingan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya menghormati penuh langkah hukum yang diambil KPK. Ia mempersilakan lembaga antirasuah tersebut menindak tegas jajarannya jika terbukti melanggar aturan.

“Jika memang ada oknum di Bea Cukai yang bermasalah, silakan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Purbaya. Meski demikian, ia memastikan Kemenkeu akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawainya tanpa bermaksud mengintervensi proses penyidikan.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *