KALBARAYA, JAKARTA – Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid (MRC), memasuki babak baru. Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, resmi menerbitkan Red Notice terhadap pengusaha tersebut, menjadikannya buronan yang diincar di 196 negara anggota Interpol.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengonfirmasi bahwa status Red Notice bagi Riza Chalid telah aktif sejak Jumat (23/1/2026). Pengumuman ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Minggu (1/2).
“Setelah melalui proses administrasi di Lyon, kami informasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah terbit seminggu yang lalu. Ini merupakan tindak lanjut komitmen kami dalam memburu pelaku kejahatan transnasional,” tegas Untung.
Negosiasi Alot dengan Lyon: Perbedaan Persepsi Hukum
Meski Polri telah mengajukan permintaan sejak September 2025, terbitnya status buron internasional ini memakan waktu sekitar empat bulan. Hambatan utama terletak pada perbedaan persepsi hukum antara Indonesia dan markas pusat Interpol mengenai definisi korupsi.
Kabag Jatinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, menjelaskan bahwa Interpol sangat selektif untuk memastikan sebuah kasus tidak beririsan dengan dinamika politik.
“Sistem hukum kita menitikberatkan korupsi pada kerugian negara, namun di beberapa perspektif hukum internasional, hal itu sering dianggap kental dengan muatan politik. Kami harus memberikan argumentasi yang kuat dan seri komunikasi yang panjang untuk meyakinkan mereka bahwa ini murni tindak pidana ekonomi yang merugikan publik,” jelas Ricky.
Posisi Terdeteksi, Ruang Gerak Kian Sempit
Polri memastikan bahwa keberadaan Riza Chalid telah dipetakan dan diidentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol. Koordinasi dengan counterpart asing kini terus diintensifkan untuk melakukan penangkapan.
Diyakini, ruang gerak Riza kini sangat terbatas mengingat ia diketahui hanya memegang paspor Indonesia. Selain itu, prinsip dual criminality telah terpenuhi, di mana tindakan Riza dianggap sebagai kejahatan baik di Indonesia maupun di negara tempatnya bersembunyi.
“Lokasinya sudah kami petakan. Karena statusnya kini buronan internasional di 196 negara, mobilitasnya akan sangat sulit. Kami optimis bisa memulangkan yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum di tanah air,” pungkas Untung.
Rekam Jejak Kasus
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik pada 19 Agustus 2025. Status buron ini dikeluarkan setelah ia mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan terkait skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret namanya.
Dengan terbitnya Red Notice ini, Polri berharap kerja sama lintas negara dapat mempercepat ekstradisi tersangka demi menuntaskan pengusutan kasus korupsi sektor energi yang menjadi perhatian publik tersebut.
