Barang bukti uang Rp 850 juta yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) hakim di Depok. Foto: Jonathan Devin/kumparan

KALBARAYA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Langkah ini diambil setelah para tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan eksekusi lahan sengketa.

Wayan bersama jajarannya tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 03.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol. Meski dihujani pertanyaan oleh awak media, Wayan memilih bungkam dan hanya memberikan gestur mengatupkan tangan sambil menggelengkan kepala saat digiring ke mobil tahanan.

Daftar Tersangka dan Peran Masing-Masing

Selain Ketua PN Depok, lembaga antirasuah ini juga menahan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut, di antaranya:

  1. Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok).
  2. Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok).
  3. Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya).
  4. Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).

Kronologi Modus “Negosiasi Tarif” Eksekusi

Dugaan suap ini bermula dari keinginan pihak PT Karabha Digdaya (KD) untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa yang telah mereka menangkan di tingkat pengadilan. Melalui Yohansyah yang bertindak sebagai penghubung, oknum pimpinan PN Depok tersebut diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.

Namun, dalam proses negosiasi, pihak perusahaan keberatan dengan nilai tersebut hingga akhirnya disepakati “tarif” sebesar Rp850 juta. Tim penindakan KPK langsung melakukan penyergapan saat transaksi penyerahan uang tersebut berlangsung pada Kamis (5/2).

Jeratan Pasal dan Barang Bukti

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta yang diduga sebagai pelicin untuk memuluskan proses administrasi di pengadilan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP terkait tindak pidana korupsi dan suap. Penahanan ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga peradilan di wilayah Depok, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik mafia hukum di lingkungan pengadilan.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *