KALBARAYA, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas terhadap platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sebanyak 33 rekening yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut resmi dibekukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa pemblokiran dilakukan sejak 18 Desember 2025. Dari puluhan rekening tersebut, total saldo yang berhasil diamankan saat ini hanya tersisa sekitar Rp4 miliar.

“Kami telah menghentikan seluruh aktivitas transaksi pada 33 rekening terkait DSI dan afiliasinya. Saldo sisa yang terjaring kurang lebih sebesar Rp4 miliar,” jelas Danang dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Jejak Dana: Selisih Rp1,2 Triliun yang Belum Kembali Berdasarkan data PPATK sepanjang periode 2021-2025, DSI tercatat telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) dengan nilai fantastis mencapai Rp7,48 triliun. Namun, terdapat kesenjangan besar antara dana yang masuk dengan yang dikembalikan ke masyarakat.

  • Total Himpunan Dana: Rp7,48 Triliun.
  • Dana Dikembalikan (Termasuk Imbal Hasil): Rp6,2 Triliun.
  • Dana Mengendap/Belum Kembali: Kurang lebih Rp1,2 Triliun.

PPATK mencurigai selisih dana jumbo tersebut mengalir ke kantong-kantong pihak terafiliasi. Rinciannya, sebesar Rp796 miliar diduga dialirkan ke perusahaan-perusahaan afiliasi, sementara Rp218 miliar lainnya mengalir ke entitas atau perorangan terkait. Adapun Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional kantor seperti gaji, sewa tempat, dan utilitas.

Modus Operandi: Skema Ponzi Berlabel Syariah

Analisis mendalam PPATK menunjukkan adanya pola bisnis yang mencurigakan pada operasional DSI. Danang secara gamblang menyebut bahwa platform ini disinyalir menjalankan praktik terlarang dalam dunia keuangan.

“Berdasarkan pencermatan kami terhadap aliran dana, ini merupakan skema ponzi yang dikemas dengan kedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah,” tegas Danang.

Langkah OJK: Sanksi PKU dan Fokus Gagal Bayar OJK sendiri telah bersikap progresif dengan menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Sejak 15 Oktober 2025, perusahaan ini telah dikenakan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa selama masa pembekuan, DSI dilarang keras menyalurkan pendanaan baru. “Fokus utama perusahaan saat ini adalah menyelesaikan kewajiban kepada para investor dan mempertanggungjawabkan kasus gagal bayar yang terjadi,” ujar Rizal.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *