KALBARAYA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bergerak cepat merespons hambatan teknis yang dialami Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terkait penggunaan sistem Coretax. Langkah ini diambil guna memastikan integrasi sistem perpajakan terbaru berjalan tanpa kendala bagi institusi strategis.
Kepastian tersebut disampaikan Menkeu usai melakukan kunjungan kerja langsung ke Kantor Danantara untuk mendengarkan masukan dari manajemen, khususnya terkait efektivitas infrastruktur digital perpajakan.
“Saya telah menerima keluhan dari Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pak Pandu, mengenai beberapa kendala operasional pada sistem Coretax. Hari ini kami langsung meninjau ke lokasi,” ujar Purbaya melalui kanal komunikasi resminya, Kamis (15/1/2026).
Audit Teknis di Lapangan
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu didampingi oleh tim ahli teknologi informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta perwakilan kantor pajak terkait. Kehadiran tim teknis ini bertujuan untuk melakukan identifikasi masalah secara real-time dan memberikan solusi langsung di tempat.
Meski mengakui adanya celah yang perlu dibenahi, Menkeu optimis terhadap performa sistem Coretax secara keseluruhan. Menurutnya, transisi menuju sistem yang baru ini terus menunjukkan progres positif.
“Sistem Coretax sedang dalam fase penyempurnaan menuju arah yang lebih stabil. Meskipun masih ada kekurangan teknis di sana-sini, performanya terus bergerak membaik secara konsisten,” tambahnya.
Progres Pelaporan SPT 2025 dan Aktivasi Akun
Di tengah upaya perbaikan sistem, Direktorat Jenderal Pajak melaporkan antusiasme wajib pajak (WP) dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025. Hingga 12 Januari 2026, DJP mencatat sebanyak 126.796 SPT telah masuk ke sistem.
Data statistik aktivasi akun Coretax juga menunjukkan angka yang signifikan, dengan total mencapai 11.867.729 wajib pajak. Berikut adalah rincian profil pengguna yang telah mengaktifkan sistem:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: 10.948.809 akun.
- Wajib Pajak Badan: 829.995 akun.
- Instansi Pemerintah: 88.702 akun.
- Pelaku PMSE: 223 akun.
Tingginya angka aktivasi dari wajib pajak orang pribadi dan badan menunjukkan kepercayaan publik terhadap digitalisasi pajak, sekaligus menjadi tantangan bagi Kemenkeu untuk terus meminimalisir gangguan sistem ( *system glitch) demi kelancaran administrasi perpajakan nasional.