Kondisi proyek pembangunan di SDN 18 Lubuk Batu, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat belum rampung hingga pergantian tahun. Foto : Dok. Ist

KALBARAYA, KAYONG UTARA – Puluhan paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kayong Utara dilaporkan gagal rampung tepat waktu hingga penghujung tahun anggaran 2025. Akibatnya, sejumlah kontraktor kini terpaksa bekerja di bawah bayang-bayang denda keterlambatan demi menuntaskan proyek yang tersisa.

Keterlambatan ini mencakup berbagai fasilitas pendidikan dengan total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp16,6 miliar.

Hanya 25 Paket yang Tuntas 100 Persen Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdik Kayong Utara, Juandri, mengakui adanya kendala dalam penyelesaian pekerjaan tersebut. Dari total 111 paket kegiatan yang dikelola dinas, progres pengerjaan menunjukkan angka yang belum optimal hingga batas akhir kontrak.

“Hingga akhir tahun anggaran 2025, tercatat baru sekitar 25 paket pekerjaan yang progresnya mencapai 100 persen,” ujar Juandri saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).

Juandri menambahkan bahwa faktor cuaca ekstrem di akhir tahun serta padatnya jadwal pelaksanaan menjadi alasan utama di balik lambannya pengerjaan. Sebagai konsekuensi hukum, pelaksana yang gagal memenuhi tenggat waktu diberikan kesempatan tambahan maksimal 50 hari kalender dengan mekanisme denda sesuai aturan yang berlaku.


Monopoli Proyek Jadi Sorotan Tajam Kondisi ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU). Ketua LP3KKU, Abdul Rani, menilai adanya pola pengerjaan yang tidak sehat dalam distribusi proyek di Disdik Kayong Utara.

Berdasarkan data LP3KKU, terdapat indikasi konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan saja. Dari 111 paket proyek yang tersedia, tercatat hanya dikerjakan oleh 31 perusahaan.

“Kami menemukan satu CV bisa menangani hingga delapan paket proyek sekaligus dalam waktu yang bersamaan. Contohnya CV Aditya Graha dan CV Timur Makmur. Rata-rata perusahaan lain memegang empat paket. Pola seperti ini sangat berisiko memicu pengerjaan yang tidak tuntas,” tegas Abdul Rani.

Desakan Audit Aparat Penegak Hukum Abdul Rani juga mempertanyakan status sisa anggaran yang tidak terserap akibat keterlambatan ini. Ia mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan audit mendalam terhadap arus kas dan realisasi proyek di Disdik Kayong Utara.

“Penting untuk diaudit apakah sisa dana dikembalikan ke kas negara atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kami meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana DAU tersebut,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara belum memberikan pernyataan evaluasi resmi terkait potensi sisa anggaran maupun langkah perbaikan untuk mencegah kejadian serupa di tahun anggaran 2026.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *