KALBARAYA, MERAUKE – Pilot asal Karawang, Vidi Eskafaris Gumilang, akhirnya resmi menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua Selatan, mengabulkan nota keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum dalam sidang putusan sela kasus dugaan penyelundupan dua buronan berkewarganegaraan Australia pada Kamis (6/8/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Irsyan Hasyim bersama hakim anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid memutuskan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
“Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum,” tegas majelis hakim saat membacakan amar Putusan Sela Nomor 104/Pid.Sus/2026/PN Mrk.
Melalui putusan sela tersebut, hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan berkas perkara kepada JPU, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Cacat Formal: Salah Identitas Terdakwa (Error in Persona)
Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyambut syukur atas putusan majelis hakim yang membuat kliennya tidak lagi berstatus sebagai tahanan.
Hery membeberkan bahwa majelis hakim menemukan kekeliruan fatal pada syarat formal surat dakwaan. Dalam dokumen penuntutan, jaksa menyebut Vidi sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Padahal, seluruh bukti autentik menunjukkan fakta sebaliknya.
Fakta identitas terdakwa yang terungkap di persidangan:
- Kewarganegaraan: WNI asli lahir dan besar di Karawang, Jawa Barat.
- Bukti Fisik: Paspor milik terdakwa yang disita berpaspor hijau Republik Indonesia.
- Status Pekerjaan: Masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
“Hakim menilai dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Cacat formal terkait error in persona ini membuat perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil,” jelas Hery.
Desak Pemulihan Nama Baik dan Status ASN
Hery menilai ketidakcermatan penyusunan dakwaan mencerminkan lemahnya konstruksi perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Pihaknya berharap JPU legawa menerima putusan sela ini dan tidak memperpanjang proses hukum.
Ia juga mendesak agar hak-hak serta harkat dan martabat Vidi sebagai seorang ASN segera dipulihkan sepenuhnya agar yang bersangkutan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta melanjutkan kariernya.
