KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya memberikan klarifikasi atas ramainya perbincangan publik mengenai dugaan warga negara (WN) Israel yang bermukim hingga menjalankan bisnis di Bali. Pemerintah menegaskan bahwa pemegang paspor Israel tidak bisa sembarangan masuk ke Indonesia tanpa melalui mekanisme izin khusus yang sangat ketat.

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menjelaskan bahwa penerbitan izin masuk bagi warga Israel mewajibkan prosedur calling visa. Mekanisme ini melibatkan penilaian dan verifikasi berjenjang dari tim antarkementerian serta lembaga keamanan negara.

Instansi yang terlibat dalam tim verifikasi tersebut meliputi:

  • Kementerian Luar Negeri & Kementerian Dalam Negeri
  • Kepolisian RI & Kejaksaan
  • Badan Intelijen Negara (BIN) & Badan Intelijen Strategis (BAIS)

“Israel termasuk dalam daftar negara calling visa. Setiap permohonan yang masuk wajib diverifikasi dan disetujui bersama oleh kementerian dan lembaga terkait sebelum dokumen diterbitkan,” tegas Eko kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).

Memanfaatkan Fasilitas Dwi-Kewarganegaraan

Selain jalur izin khusus, Eko mengungkapkan fakta lain di lapangan terkait keberadaan WN Israel di Pulau Dewata. Banyak di antara mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda (dual citizenship) sehingga memanfaatkan paspor dari negara kedua saat mengajukan visa ke Indonesia.

Dalam praktiknya, para pemohon mendaftarkan diri menggunakan dokumen perjalanan dari negara-negara yang memiliki akses masuk lebih mudah ke Indonesia.

Beberapa paspor Eropa yang terdeteksi pernah digunakan antara lain:

  • Paspor Portugal
  • Paspor Jerman
  • Paspor Yunani

“Secara aturan keimigrasian, proses pemeriksaan dan penerbitan izin tinggal disesuaikan dengan dokumen paspor yang dilampirkan saat pengajuan. Jika mereka menggunakan paspor negara lain yang sah dan memenuhi kriteria, permohonan akan diproses sesuai aturan negara tersebut,” lanjutnya.

Sorotan Publik Terhadap Bisnis WN Israel di Bali

Fenomena masuknya WN asal Israel ini memicu gelombang kritik dari warganet di media sosial. Sorotan tajam bermula dari temuan bahwa sejumlah WN Israel diduga tidak sekadar berwisata, melainkan juga mengoperasikan bisnis di Bali, mulai dari usaha kafe, jasa agensi perjalanan, hingga menjadi pemandu wisata (tour guide).

Isu ini kian ramai diperbincangkan setelah akun Instagram @shiftmedia.id mengulas ketatnya aturan calling visa bagi pemegang paspor Israel, yang semestinya melewati filter ketat Ditjen Imigrasi sebelum diizinkan menginjakkan kaki di tanah air.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *