KALBARAYA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sektor perbankan merealisasikan pengembalian dana senilai Rp161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan finansial (scam). Dana tersebut disalurkan kepada para pelapor yang terverifikasi melalui sistem Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Prosesi penyerahan dana dilakukan secara simbolis di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Langkah ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemulihan kerugian konsumen di tengah masifnya ancaman kejahatan ekonomi digital.
Tantangan Pemulihan: Baru Mencakup 5 Persen Total Laporan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengakui bahwa jumlah dana yang berhasil dikembalikan saat ini masih terpaut jauh dari total nilai laporan yang masuk. Angka Rp161 miliar tersebut baru merepresentasikan sekitar 5 persen dari keseluruhan kerugian yang dilaporkan ke IASC.
“Secara persentase memang terlihat kecil jika dibandingkan 100 persen laporan yang masuk. Namun, jika merujuk pada praktik di berbagai negara, capaian ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan standar internasional dalam penanganan kasus serupa,” jelas Mahendra.
Ia menambahkan, kompleksitas pemulihan dana dipicu oleh tingginya kecepatan transaksi digital lintas sistem yang kerap digunakan pelaku untuk menghilangkan jejak uang korban.
Data IASC: Total Kerugian Mencapai Rp9,1 Triliun
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, membedah data penanganan sejak IASC diluncurkan pada November 2024 lalu.
Berikut adalah poin-poin statistik penanganan kejahatan finansial oleh OJK:
- Total Kerugian Masyarakat: Ditaksir mencapai Rp9,1 triliun.
- Laporan Masuk: Sebanyak 432 ribu aduan telah diterima IASC.
- Pemblokiran Rekening: Dari 721 ribu rekening yang dilaporkan, sebanyak 397 ribu rekening telah dibekukan.
- Dana Diamankan: Total dana yang berhasil diblokir mencapai lebih dari Rp400 miliar, di mana Rp161 miliar di antaranya diserahkan kepada korban pada tahap ini.
Waspadai Manipulasi Psikologis dalam Berbagai Modus
Wanita yang akrab disapa Kiki ini juga memperingatkan masyarakat mengenai beragam modus operandi yang kian canggih, mulai dari penipuan belanja online, investasi bodong, hingga lowongan kerja palsu.
“Pelaku kejahatan ini sangat mahir memainkan psikologi korban hingga mereka lengah. Akibatnya, banyak masyarakat yang secara sukarela mentransfer uang atau menyerahkan data sensitif seperti password dan OTP,” ungkap Friderica.
OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pencegahan di IASC guna meminimalisir celah bagi para scammer dalam mengeksploitasi ekosistem keuangan nasional.
