KALBARAYA, BANDUNG — Tim Ditreskrimum Polda Jawa Barat mencokok seorang pemuda berinisial MSA (25) di kediamannya yang berlokasi di Kampung Pagirilame, Kabupaten Bandung Barat. Penangkapan tersebut dilakukan setelah MSA terbukti merakit senjata api serta memproduksi bahan peledak secara ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersangka pada Kamis (17/9/2026). Pengungkapan perkara ini berawal dari penelusuran aktivitas sebuah grup WhatsApp bertajuk True Crime Community. Di dalam grup tersebut, MSA bertindak aktif membagikan panduan dan panduan visual terkait pembuatan senpi hingga perakitan bom.
Puluhan Kali Uji Coba Demi Pengakuan
Aksi yang dilakukan MSA tidak sebatas teori. Kepolisian mencatat tersangka telah mempraktikkan langsung dan menguji coba hasil rakitannya berkali-kali di lapangan.
“Tersangka tercatat melakukan pemastian daya ledak low explosive sekitar 40 kali dan kategori high explosive sebanyak 6 kali,” ujar Hendra.
Seluruh rekaman video uji coba bahan peledak tersebut kemudian diunggah ke grup WhatsApp dengan tujuan agar MSA diakui sebagai sosok pakar perakit bom oleh anggota grup lainnya. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa target sasaran serta motif utama aksi MSA masih dalam tahap penelusuran mendalam.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan beragam barang bukti mencakup mortir, proyektil tajam dan hampa, komponen laras senpi, sulfur, potasium, busur panah, hingga sejumlah literatur buku.
Tingkah Laku Lone Wolf dan Belajar Otodidak
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Rikky Aries Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari MSA berprofesi sebagai perajin kayu. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka bertindak mandiri (lone wolf) dan tidak terhubung dengan jaringan atau organisasi teror mana pun.
MSA mengaku telah mempelajari teknik merakit bom secara otodidak melalui platform YouTube sejak masih duduk di bangku SMP. Ia juga mendalami berbagai kasus aksi terorisme, baik lokal maupun internasional. Salah satu peristiwa yang menginspirasinya adalah tragedi bom panci yang pernah terjadi di kawasan Andir, Bandung.
Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 306, Pasal 246, dan/atau Pasal 247 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023), dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.