KALBARAYA, JAKARTA — Nasib hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan ditentukan hari ini. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan akhir atau vonis terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan informasi jadwal sidang resmi, agenda pembacaan putusan ini digelar setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pembuktian di persidangan dinyatakan rampung.

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 12 vendor dalam proyek digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook sepanjang periode 2019 hingga 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemilihan perangkat berbasis sistem operasi tersebut sengaja diarahkan guna menguntungkan afiliasi bisnis Terdakwa di Google. Akibat kongkalikong dalam proyek kakap ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.

Tuntutan Fantastis Jaksa

Atas perbuatannya, jaksa menilai tindakan Nadiem sebagai kategori kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terencana. JPU melayangkan tuntutan akumulatif yang cukup berat:

  • Hukuman pidana penjara selama 18 tahun.
  • Sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5,680 triliun.

Dalam repliknya, jaksa menegaskan tetap teguh pada tuntutan tersebut karena meyakini adanya niat jahat (mens rea) serta modus pengkondisian yang kuat sejak awal proyek bergulir.

Kubu Nadiem Tuntut Bebas Murni

Di sisi lain, Nadiem Makarim bersama tim penasihat hukumnya secara konsisten membantah seluruh dakwaan. Melalui nota pembelaan (pledoi) hingga duplik terakhir, kubu Terdakwa mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak).

Mereka berargumen bahwa selama lima bulan jalannya persidangan, tidak ada satu pun bukti autentik yang menunjukkan adanya aliran dana suap atau keuntungan ilegal yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. Pihak pembela juga menyayangkan sikap jaksa yang dinilai menutup mata terhadap fakta-fakta meringankan di lapangan.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *