Suasana rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

KALBARAYA, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dirancang tidak hanya menyasar kasus tindak pidana korupsi. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa terdapat 13 jenis kejahatan yang diusulkan masuk dalam cakupan aturan tersebut, mulai dari tindak pidana narkotika, terorisme, hingga kejahatan di sektor lingkungan dan perdagangan orang.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi dampak aturan ini bagi warga nonpejabat, Habiburokhman menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus dikenai sanksi tegas tanpa melihat latar belakang jabatannya. Ia menyebut mekanisme perampasan aset untuk berbagai jenis kejahatan ini sebetulnya sudah lazim diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Kendati demikian, Komisi III DPR memberikan catatan kritis agar kewenangan besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum penegak hukum demi kepentingan politik, memeras masyarakat, atau membungkam kritik. Habiburokhman menegaskan pentingnya lembaga pengawas yang kuat untuk menjatuhkan sanksi etik maupun pidana bagi aparat yang menyelewengkan kekuasaan.

Adapun 13 sektor tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU ini meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata dan bahan berbahaya. Selain itu, aturan ini juga diusulkan menjangkau tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *