KALBARAYA, BANDUNG — Polda Jawa Barat berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan berat terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Langkah medis ini diambil guna mendalami kondisi psikologis pelaku mengingat tingkat kekejaman yang dilakukan di luar batas kewajaran.

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tindakan pelaku dinilai sangat sadis dan tidak wajar bagi seseorang terhadap pasangannya.

“Apa yang dilakukan tersangka ini sesuatu yang di luar kebiasaan atau perilaku seseorang terhadap kekasihnya, bisa kita katakan sangat sadis,” ujar Rudi di Mapolda Jabar, Selasa (24/6/2026).

Ditempatkan di Sel Khusus dalam Pengawasan Ketat

Rudi menambahkan, setelah menjalani rangkaian tes psikologi, tersangka akan langsung ditempatkan di sel isolasi khusus. Fasilitas penahanan tersebut dipastikan dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) 24 jam untuk memantau pergerakan pelaku.

Sejauh ini, polisi memastikan bahwa secara fisik pelaku dalam kondisi prima dan siap menjalani seluruh proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

Korban Disekap 3 Tahun di Kamar Kos

Kasus mengerikan ini terungkap setelah diketahui bahwa Taufik telah menyekap korban di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun.

Selama masa penyekapan tersebut, korban berulang kali menerima tindak kekerasan fisik yang ekstrem. Akibat penganiayaan brutal itu, korban kini menderita trauma berat serta luka permanen pada bagian kepala, wajah, dan kaki, yang membuatnya kehilangan kemampuan untuk melihat, berjalan, dan berbicara secara normal.

Atas perbuatan biadabnya, Taufik kini telah resmi menyandang status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *