KALBARAYA, CILACAP — Jagat maya dihebohkan dengan kabar dugaan 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, titik-titik yang diajukan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut tidak memiliki bangunan fisik, bahkan beberapa di antaranya terpantau berada di tengah hutan hingga area pemakaman.
Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, mengonfirmasi bahwa temuan tersebut terungkap setelah Korwil Badan Gizi Nasional (BGN) Cilacap melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Pemeriksaan ini bertujuan meninjau kesiapan lokasi dapur umum program prioritas tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan langsung oleh kepala SPPG yang ditugaskan Badan Gizi Nasional, sejumlah titik yang diajukan ternyata tidak ditemukan bangunan maupun fasilitas yang layak untuk operasional,” ujar Ammy kepada awak media.
Lahan Kosong Hingga Area Pemakaman
Ammy menjelaskan, dari total sekitar 100 titik yang diajukan, mayoritas belum memenuhi kriteria kelayakan. Alih-alih berupa fasilitas siap pakai, lokasi-lokasi tersebut kedapatan masih berupa rumah tinggal biasa, lahan kosong, atau wilayah yang tidak sesuai peruntukan.
“Beberapa titik bahkan ditemukan berada di tengah hutan, area persawahan, hingga kawasan pemakaman sehingga tidak memungkinkan digunakan sebagai lokasi pelayanan gizi,” tambahnya.
Benarkan Isu Jual-Beli Titik SPPG
Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak menampik adanya penyelewengan dalam proses pengajuan ini. Ammy membenarkan adanya praktik jual-beli titik layanan serta manipulasi data lokasi di lapangan.
Menyikapi temuan tersebut, pemerintah daerah bersama tim investigasi langsung mengambil langkah tegas dengan menutup sementara portal pendaftaran SPPG. Langkah ini diambil guna melakukan evaluasi dan pembersihan data secara menyeluruh.
Pemerintah memastikan seluruh titik yang terbukti fiktif atau tidak memenuhi standar kelayakan akan langsung dihapus dari sistem sebelum pendaftaran kembali dibuka. Evaluasi total ini dilakukan demi menjamin program berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
