KALBARAYA, SURABAYA — Setelah empat tahun melarikan diri, pelarian Liem Susilowati akhirnya kandas. Terpidana kasus korupsi kredit fiktif di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp4,5 miliar tersebut resmi menyerahkan diri ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (19/6/2026) sore.

Liem telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. Ia merupakan adik kandung dari Liauw Inggarwati, buronan kasus serupa yang lebih dulu diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Surabaya bersama putranya, Bastian Widjaja, pada awal Juni lalu.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Liem Susilowati bersama terpidana lain yang sudah dieksekusi, yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana, terbukti melakukan korupsi,” ujar Putu Arya, Rabu (24/6/2026).

Dalam proses hukum sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Liem melalui persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Bersembunyi Jadi Pendeta

Kepada jaksa eksekutor, Liem mengaku selama masa pelariannya bersembunyi di salah satu rumah ibadah di Surabaya dan aktif mengemban peran sebagai seorang pendeta.

Namun, nyalinya menciut setelah mendengar kabar penangkapan kakak kandung dan keponakannya oleh pihak kejaksaan.

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap, terpidana merasa ketakutan, kebingungan, hingga tidak bisa tidur. Alasan itu yang membuatnya memutuskan datang sendiri untuk menyerahkan diri,” ungkap Putu Arya.

Usai dilakukan pemeriksaan administratif, Kejari Surabaya langsung menjebloskan Liem ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *