KALBARAYA, MAKASSAR – Pelarian FR (30), pelaku dugaan penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Kota Makassar, akhirnya kandas. Anggota Satreskrim Polrestabes Makassar meringkus tersangka sesaat setelah mendarat di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penangkapan pria yang menjadi buron kasus kekerasan di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate tersebut. Operasi penangkapan ini dilakukan secara sinergis dengan melibatkan kepolisian setempat.

“Begitu kapal bersandar di Dermaga Zamrud Pelabuhan Tanjung Perak, personel gabungan langsung melakukan penyergapan. Saat ini, tersangka sudah berada di bawah penanganan penyidik Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Arya Perdana kepada media, Minggu (17/5).

Mencoba Kabur, Tersangka Ditembak Petugas

Mantan Kapolres Metro Depok tersebut mengungkapkan bahwa polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka. FR mencoba melarikan diri dari kawalan petugas saat dibawa untuk proses pengembangan dan penunjukan lokasi kejadian perkara.

“Karena mengabaikan peringatan dan mencoba kabur saat proses penyelidikan lapangan, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kirinya. Tersangka kemudian langsung dilarikan ke IGD RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas Arya.

Berdasarkan hasil penelusuran rekam jejak kriminal, pihak kepolisian juga mendapati fakta bahwa FR merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kronologi Penyekapan Tiga Hari di Perumahan Elit

Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menjelaskan bahwa kasus dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual ini menimpa seorang mahasiswi berusia 21 tahun dengan inisial MA. Insiden memilukan tersebut terjadi di salah satu kawasan perumahan elit di wilayah Barombong.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga kuat dikurung dan mengalami kekerasan oleh tersangka selama tiga hari berturut-turut.

“Korban dilaporkan disekap di dalam rumah tersebut terhitung sejak Jumat (8/5) hingga akhirnya berhasil lepas pada Minggu (10/5),” pungkas Latif.

Atas perbuatannya, residivis tersebut kini terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait penyekapan, kekerasan seksual, serta pelanggaran hukum pidana lainnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *