ILUSTRASI

KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi terkait status kelembagaan tempat terjadinya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah perempuan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpin oleh terduga pelaku bukanlah sebuah pondok pesantren.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tempat tersebut diketahui merupakan sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati yang sama sekali tidak memiliki izin operasional maupun legalitas resmi dari pemerintah.

“Kami pastikan lembaga itu bukan pesantren, melainkan padepokan. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem Education Management Information System (EMIS), lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang Said dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/5).

Hasil Verifikasi Lapangan dan Rapat Koordinasi Daerah

Basnang menjelaskan, Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan telah bergerak cepat guna menelusuri legalitas hukum lembaga tersebut. Fasilitas tersebut teridentifikasi berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Karena tidak mengantongi tanda daftar resmi, Kemenag menyatakan penyematan istilah “pesantren” pada kasus ini tidak tepat. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa Padepokan Padhang Ati tidak tercatat, baik di database internal Kemenag maupun di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.

Adapun penanganan dampak sosial dari kasus dugaan kekerasan seksual ini telah dibahas secara lintas sektor dalam rapat koordinasi di Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Agenda tersebut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinas P3A dan PPKB) serta unsur otoritas daerah terkait.

Pimpinan Padepokan Resmi Ditahan, Kemenag Dukung Proses Hukum

Mengingat status lembaga yang ilegal dan berada di luar ranah kewenangan institusi keagamaan negara, Kemenag menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara pidana ini kepada aparat penegak hukum.

Laporan resmi dari para korban kini telah diproses oleh Polresta Pekalongan. Polisi bergerak cepat dengan mengamankan pengasuh sekaligus pimpinan Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada Rabu (27/5) kemarin.

“Kami mendukung penuh tindakan tegas dan proses hukum yang sedang berjalan oleh kepolisian. Tidak ada toleransi sedikit pun bagi segala bentuk tindakan kekerasan seksual, di mana pun dan oleh siapa pun pelakunya,” tegas Basnang.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *