KALBARAYA, JAMBI – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan lintas provinsi dengan nilai estimasi barang bukti mencapai Rp25,9 miliar. Narkoba yang dipasok dari Pekanbaru tersebut rencananya akan diselundupkan dan diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

Dalam operasi besar ini, petugas mengamankan empat orang pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MFR, JHM, YGN, dan KSA.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, merinci total barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi 20 kilogram sabu, 20.241,34 butir pil ekstasi, serta 1.975 bungkus cartridge vape merek Yakuza yang diketahui mengandung zat etomidate.

“Pengungkapan ini merupakan upaya serius Polri dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Pulau Sumatera. Estimasi nilai ekonomi dari seluruh barang bukti yang kami sita ialah sebesar Rp25,9 miliar,” ujar Irjen Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5).

Aksi Kejar-kejaran di Muaro Jambi

Kronologi pengungkapan bermula pada Minggu (3/5) setelah tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menerima informasi intelijen mengenai pengiriman paket besar narkoba. Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna, menjelaskan pihaknya sempat terlibat aksi pengejaran di lapangan.

Petugas awalnya mencurigai dua unit kendaraan, yakni mobil Sigra putih dan Xenia putih yang melaju beriringan. Saat akan dilakukan pemantauan, mobil Xenia secara mendadak putar balik untuk melarikan diri, sementara tim lain berhasil mengadang mobil Sigra dan menangkap MFR serta JHM.

“Berdasarkan pengakuan tersangka yang tertangkap, barang bukti disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri tersebut,” jelas Dewa.

Petugas akhirnya menemukan mobil Xenia itu terparkir dalam kondisi terkunci di pemukiman warga daerah Sekernan, Muaro Jambi. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah kendaraan dan menemukan tiga tas besar berisi puluhan paket sabu, ekstasi, serta ribuan bungkus cairan vape mengandung zat etomidate.

Pengembangan hingga ke Provinsi Riau

Penyelidikan tidak berhenti di Jambi. Berdasarkan keterangan awal, polisi melakukan pengembangan hingga ke Provinsi Riau dan berhasil menciduk dua tersangka lainnya, KSA dan YGN, yang sebelumnya sempat kabur.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal berlapis terkait penyesuaian pidana dalam KUHP baru.

Irjen Pol Krisno Siregar menambahkan bahwa selain kerugian materiel bagi jaringan pengedar, keberhasilan ini memberikan dampak sosial yang signifikan bagi masyarakat.

“Dari operasi ini, kami mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya laten narkotika. Selain itu, tindakan ini juga mencegah potensi pengeluaran negara sebesar Rp596,11 miliar untuk biaya rehabilitasi medis bagi para pengguna,” tutupnya.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *