KALBARAYA, BATAM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang mengambil tindakan tegas terhadap Ketua DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Iman Sutiawan. Penindakan ini dilakukan setelah sebuah rekaman video yang memperlihatkan dirinya mengendarai motor gede (moge) tanpa mengenakan pelindung kepala atau helm viral di jagat maya.
Dalam video tersebut, Iman tampak memacu Harley-Davidson FXDR dengan nomor polisi BP 6215 VF di sejumlah jalan protokol di Kota Batam tanpa menggunakan helm.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengonfirmasi bahwa penilangan terhadap pejabat publik tersebut telah dilakukan pada hari yang sama saat video diambil.
“Video itu direkam pada Kamis sore pekan lalu. Di hari yang sama, anggota Satlantas langsung melakukan penindakan berupa penilangan di lapangan,” jelas Anggoro saat memberikan keterangan, Senin (11/5).
Kronologi Penindakan: Tanpa Helm dan Tak Bawa SIM
Insiden bermula saat petugas kepolisian mendapati Iman melintas di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center, persis setelah melewati Pos 908 Batam. Melihat adanya pelanggaran kasat mata, personel polisi melakukan pengejaran dan menghentikan laju moge tersebut untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelanggaran ganda. Selain abai terhadap penggunaan helm, Iman Sutiawan juga dilaporkan tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Atas pelanggaran tidak memakai helm dan tidak membawa SIM, petugas memberikan surat tilang dan mengamankan STNK kendaraan sebagai barang bukti,” lanjut Anggoro.
Denda Rp500 Ribu dan Penegasan Kesamaan Hukum
Berdasarkan surat tilang yang diterbitkan, Iman dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atas akumulasi dua pelanggaran lalu lintas tersebut. Ia juga diwajibkan menjalani proses persidangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kombes Pol Anggoro menegaskan bahwa kepolisian tidak memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus meskipun pelanggar memiliki status sebagai pejabat tinggi di daerah.
“Kami menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penindakan ini murni berdasarkan fakta pelanggaran yang ditemukan anggota di lapangan tanpa melihat jabatan,” pungkasnya.
