KALBARAYA, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai memperketat pengawasan di sejumlah titik strategis guna menciptakan ketertiban umum. Melalui operasi gabungan lintas sektoral, petugas menyisir kawasan persimpangan lampu merah yang kerap dijadikan lokasi aktivitas pengemis dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Fokus utama penertiban kali ini menyasar dua titik padat lalu lintas, yakni Jalan Adisucipto dan Simpang Desa Kapur. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya aktivitas tuna sosial yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Proses Asesmen dan Pendataan Terpadu

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Wasilun, menegaskan bahwa operasi ini tidak berhenti pada penangkapan saja. Warga yang terjaring razia langsung diarahkan ke Kantor Dinas Perhubungan untuk menjalani pendataan serta asesmen mendalam.

“Kami mengedepankan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses asesmen ini sangat krusial untuk memetakan latar belakang mereka, sehingga solusi yang diberikan bisa tepat sasaran,” ujar Wasilun.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Safriadi, menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh dengan menyediakan lokasi pendataan awal. “Kami menerjunkan personel di titik-titik krusial seperti Simpang Kapur dan Simpang Brimob untuk memastikan proses penertiban berjalan kondusif,” tambahnya.

Solusi Berkelanjutan: Dari Pendidikan hingga Administrasi

Pemkab Kubu Raya berkomitmen memberikan penanganan yang manusiawi dan solutif. Berikut adalah skema penanganan yang disiapkan:

  • Aspek Pendidikan: Bagi anak usia sekolah yang terjaring, Dinas Pendidikan akan turun tangan memberikan pendampingan agar mereka kembali mengenyam bangku sekolah.
  • Tertib Administrasi: Bagi warga domisili Kubu Raya yang belum memiliki dokumen kependudukan, akan dibantu oleh Disdukcapil untuk pengurusan identitas resmi.
  • Pemulangan Warga Luar Daerah: Untuk individu yang berasal dari luar wilayah, pemerintah akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalbar guna proses pemulangan ke daerah asal.

“Ini bukan sekadar tindakan represif atau pengusiran. Ini adalah upaya pembinaan agar mereka mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan terintegrasi kembali ke masyarakat,” tegas Wasilun.

Landasan Hukum dan Partisipasi Masyarakat

Kepala Satpol PP Kubu Raya, Rasudi, mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Regulasi tersebut melarang keras segala bentuk aktivitas meminta-minta, mengamen, hingga jasa pembersih kaca di area lampu merah.

Petugas secara rutin akan melakukan patroli untuk meminimalisir kemunculan fenomena ‘manusia silver’ dan pengamen jalanan yang sering dikeluhkan masyarakat.

Imbauan bagi Pengguna Jalan Selain penertiban dari sisi pemerintah, peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Satpol PP mengimbau para pengendara untuk tidak memberikan uang atau bantuan di jalan raya. Dengan tidak memberi di persimpangan jalan, masyarakat turut membantu memutus mata rantai aktivitas tuna sosial yang membahayakan keselamatan lalu lintas tersebut.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *