KALBARAYA, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menginstruksikan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertindak sebagai garda terdepan dalam keterbukaan informasi. PPID kini dituntut tidak hanya sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi representasi kualitas layanan publik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, menegaskan bahwa akses informasi yang cepat, tepat, dan transparan merupakan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang wajib dipenuhi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“PPID adalah cerminan pelayanan publik kita. Kinerjanya harus maksimal dan responsif untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Dwi Yanti pada Minggu (10/5).
Soroti Pemutakhiran Data Digital
Meski komitmen transparansi terus digaungkan, Sekda mengakui masih terdapat kendala di lapangan. Salah satu poin evaluasi utama adalah belum konsistennya pemutakhiran data pada laman resmi PPID di sejumlah perangkat daerah.
Untuk itu, Dwi Yanti mendesak seluruh OPD agar lebih proaktif menyajikan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat luas secara berkala. Hal ini dipandang sebagai pilar penting dalam mendukung agenda reformasi birokrasi di lingkungan Pemkot Singkawang.
Peningkatan Permohonan Informasi Masyarakat
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Chantal Novyanti, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap akses data publik terus meningkat. Hingga awal Mei 2026, tercatat sebanyak delapan permohonan informasi resmi telah masuk melalui situs web PPID.
“Sebagian besar permohonan telah kami selesaikan, dan sisanya sedang dalam proses penanganan. Tingginya angka ini membuktikan bahwa masyarakat semakin kritis dan membutuhkan akses informasi yang transparan,” jelas Chantal.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran PPID Pelaksana agar tidak cepat puas dengan prestasi masa lalu. Koordinasi yang solid dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan performa tahun ini.
Indikator Penilaian PPID Tahun 2026
Guna memastikan standar layanan terjaga, PPID Utama akan kembali menggelar penilaian berkala terhadap seluruh PPID Pelaksana di bawah naungan Pemkot Singkawang. Beberapa aspek yang menjadi indikator penilaian meliputi:
- Aspek Regulasi: Kelengkapan aturan turunan yang diterapkan di tingkat OPD.
- Sarana Fisik: Ketersediaan front desk pelayanan informasi bagi masyarakat.
- Digitalisasi: Keaktifan pemutakhiran data di laman web dan pemanfaatan media digital.
- Responsivitas: Kecepatan dalam menanggapi aduan atau permohonan informasi.
Chantal berharap melalui penilaian yang ketat ini, kualitas keterbukaan informasi di Singkawang dapat meningkat secara merata. “Target kami adalah memastikan tidak ada lagi OPD yang masuk dalam kategori tidak informatif pada tahun ini,” pungkasnya.