KALBARAYA, LONDON – Pemerintah Inggris resmi meluncurkan program uji coba pembatasan akses media sosial bagi remaja. Langkah ini diambil oleh Department for Science, Innovation and Technology (DSIT) sebagai jalur tengah setelah parlemen menolak usulan pelarangan total penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Uji coba yang direncanakan berlangsung selama enam minggu ini akan melibatkan 300 remaja di seluruh negeri. Fokus utamanya adalah mengobservasi perubahan perilaku dan dampak kesehatan mental saat akses terhadap jagat maya dikurangi secara signifikan.

Skema Eksperimen: Empat Kelompok Kendali

Dalam implementasinya, DSIT membagi peserta ke dalam empat kategori kelompok untuk menguji efektivitas berbagai metode pembatasan:

  1. Aktivasi Parental Controls: Orang tua diminta menggunakan fitur kontrol untuk menonaktifkan aplikasi tertentu secara total.
  2. Kuota Durasi Harian: Penggunaan aplikasi populer seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat dibatasi maksimal hanya satu jam per hari.
  3. Jam Malam Digital: Penerapan larangan akses total pada pukul 21.00 hingga 07.00 guna menjaga kualitas istirahat.
  4. Kelompok Kontrol: Peserta tetap diizinkan menggunakan media sosial secara normal tanpa batasan sebagai pembanding data.

“Eksperimen ini bertujuan mengungkap korelasi antara waktu layar (screen time) dengan kualitas tidur, tingkat stres, serta suasana hati remaja,” tulis laporan yang dilansir CNBC, Kamis (26/3/2026).

Tekanan Global terhadap Raksasa Teknologi

Langkah London ini sejalan dengan konsultasi nasional mengenai kesejahteraan digital yang telah menjaring lebih dari 30.000 aspirasi dari masyarakat. Di sisi lain, regulator Inggris seperti Ofcom terus mendesak perusahaan besar seperti Meta dan TikTok untuk memperketat sistem perlindungan anak di internet.

Tren pembatasan ini juga tengah menjalar secara global. Australia telah menetapkan larangan medsos bagi anak di bawah 16 tahun sejak Desember lalu, sementara Prancis dan Spanyol tengah menggodok regulasi serupa untuk usia di bawah 15 tahun yang diprediksi berlaku pada tahun ajaran baru mendatang.

Implementasi di Indonesia: Platform X Naikkan Batas Usia

Sejalan dengan dinamika global, iklim digital di Indonesia juga mengalami pengetatan. Platform X (dahulu Twitter) secara resmi telah menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun untuk pasar Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menetapkan bahwa jejaring sosial kategori risiko tinggi hanya boleh diakses oleh remaja berusia minimal 16 tahun.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengapresiasi langkah cepat platform global tersebut. “Ini adalah komitmen nyata dalam memastikan perlindungan anak di ruang siber nasional,” ujar Alexander, Rabu (18/3/2026).

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *