ILUSTRASI

KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil jajaran perwakilan Meta/WhatsApp untuk menuntut klarifikasi atas gelombang penonaktifan (suspend) akun pengguna secara massal. Langkah tegas ini diambil setelah surat resmi pemerintah tak kunjung mendapat tanggapan tertulis hingga batas waktu yang ditentukan.

Kesalahan Sistem Berdampak Global Kepala Kebijakan Facebook & Messaging Meta Asia Pasifik, Esther Samboh, menjelaskan bahwa pemblokiran massal tersebut dipicu oleh kekeliruan pada algoritma internal saat melakukan penyaringan otomatis terhadap akun-akun yang terindikasi melanggar ketentuan layanan.

“Terjadi kesalahan pada sistem kami saat mendeteksi akun-akun bermasalah. Insiden ini murni kendala teknis yang berdampak secara global dan tidak ada upaya untuk menargetkan pengguna di Indonesia secara khusus. Kami langsung melakukan mitigasi untuk memulihkan akun yang salah blokir,” terang Esther.

Fitur Banding 24 Jam & Respons Komdigi Bagi pengguna yang hingga kini masih terdampak pemblokiran, Meta menyediakan jalur perbaikan langsung di dalam aplikasi. Pihak WhatsApp berjanji akan memproses dan meninjau setiap pengajuan pemulihan akun (appeal) dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Dr. Alexander Sabar, memaparkan beberapa poin penting:

  • Pengusutan Akun Tokoh Politik: Mengenai laporan pemblokiran akun milik pimpinan partai politik di DPR, Komdigi menegaskan bahwa kapasitas regulator tidak mencakup data teknis perorangan dan menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada pihak Meta.
  • Fokus Audiensi: Pertemuan bersama Meta murni membahas permasalahan kendala teknis aplikasi, bukan terkait koordinasi pengamanan aksi unjuk rasa.
  • Seruan Bijak Bermedia Sosial: Menjelang agenda aksi massa, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban di ruang digital dengan menghindari penyebaran ujaran kebencian maupun narasi provokatif.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *