KALBARAYA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memulai langkah tegas dalam melindungi ekosistem digital bagi generasi muda. Terhitung mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026), pemerintah menginstruksikan sejumlah platform digital kategori risiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini merupakan fase awal dari implementasi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang menjadi aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Delapan Platform Prioritas dan Status Kepatuhan
Dalam tahap perdana ini, pemerintah menyasar delapan platform besar yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pola konsumsi digital anak, yakni: TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa tingkat respons platform terhadap aturan ini cukup beragam. Platform X dan Bigo Live dilaporkan sangat kooperatif, sementara Roblox dan TikTok menunjukkan kepatuhan parsial. Di sisi lain, grup Meta (Facebook, Instagram, Threads) serta YouTube masih dalam proses dorongan intensif untuk melakukan sinkronisasi sistem.
“Langkah ini mungkin terasa tidak nyaman bagi sebagian pihak, namun negara tidak boleh diam saat masa depan anak-anak terancam oleh risiko ruang siber,” tegas Meutya Hafid.
Urgensi Pelindungan: Melawan Pornografi hingga Adiksi
Komdigi mencatat empat ancaman utama yang menjadi dasar urgensi regulasi ini:
- Paparan Konten Negatif: Prevalensi materi pornografi yang sulit dibendung.
- Keamanan Siber: Meningkatnya kasus perundungan (cyberbullying) dan penipuan daring.
- Kesehatan Mental: Risiko kecanduan gadget yang mengganggu tumbuh kembang.
- Kesiapan Kognitif: Remaja di bawah 16 tahun dinilai belum memiliki kematangan emosional dalam menghadapi kompleksitas interaksi digital.
Dukungan KPAI dan Catatan Para Pakar
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan dukungan penuh atas inisiatif ini. Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menyatakan bahwa aturan ini adalah benteng untuk menjaga ruang digital anak, meski ia mengingatkan agar implementasinya tetap menjamin hak anak atas informasi yang edukatif.
Senada dengan KPAI, pemerhati pendidikan Retno Listyarti mengapresiasi kehadiran negara di tengah ancaman dunia maya. Namun, Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, memberikan catatan kritis. Menurutnya, pemerintah tidak boleh melepas tanggung jawab verifikasi usia sepenuhnya kepada platform.
“Tanpa pengawasan ketat, platform berpotensi hanya patuh secara formalitas. Pemerintah harus melakukan intervensi teknis untuk memastikan verifikasi 16+ berjalan efektif,” ujar Heru.
Sementara itu, pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menekankan bahwa isu kerentanan data jangan dijadikan alasan bagi penyelenggara platform untuk menghindar. “Pengelola media sosial memiliki kapasitas teknis untuk verifikasi usia. Itu adalah kewajiban yang harus mereka laksanakan,” pungkasnya.
