KALBARAYA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah. Penetapan ini merujuk pada aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan pada periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengonfirmasi status hukum tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu (28/3/2026). “Penyidik telah menetapkan Saudara ST sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Syarief.
Modus Operandi: Menambang di Lahan Tanpa Izin
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Samin Tan diduga kuat terus melakukan aktivitas pengerukan batu bara di area tambang yang izinnya telah dicabut secara resmi. Tindakan tersebut disinyalir melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara, meski pihak Kejagung belum merinci identitas pejabat yang dimaksud.
Terkait kerugian finansial yang dialami negara, Kejagung masih melakukan koordinasi intensif dengan lembaga pemeriksa keuangan. “Total kerugian negara saat ini sedang dihitung secara mendalam oleh tim auditor dari BPKP,” tambah Syarief.
Serangkaian Penggeledahan di Empat Provinsi
Guna melengkapi alat bukti, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan serentak di sejumlah lokasi strategis yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Hingga Sabtu siang, proses penggeledahan di beberapa titik di Kalimantan masih dilaporkan berlangsung.
Penahanan di Rutan Salemba dan Jeratan Pasal
Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Samin Tan langsung mengenakan rompi merah muda dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama guna kelancaran proses penyidikan.
Penyidik menjerat Samin Tan dengan Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Hingga saat ini, pihak Samin Tan belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.
Jejak Kasus Masa Lalu
Nama Samin Tan sebelumnya sempat mencuat dalam pusaran kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp5 miliar kepada mantan anggota DPR RI, Eni Maulani Saragih. Meski sempat menyandang status buron, Samin Tan akhirnya divonis bebas oleh pengadilan dalam kasus tersebut karena dianggap sebagai pemberi gratifikasi yang tidak dapat dipidana menurut aturan saat itu.
