Dua WN Liberia ditangkap Polisi terkait uang palsu Black Dolar. Foto: Dok. Polres Jakarta Barat

KALBARAYA, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar praktik penipuan mata uang asing dengan modus black dollar. Dalam operasi tersebut, dua warga negara (WN) Liberia berinisial SDT dan I ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Meruya, Kembangan, pada Rabu (18/3/2026).

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif terkait dugaan penipuan terhadap seorang warga negara Korea Selatan.

Kompol Andaru menjelaskan bahwa modus black dollar dilakukan dengan meyakinkan korban bahwa tumpukan kertas hitam bersalut karbon adalah uang dolar Amerika Serikat (USD) asli yang sengaja disamarkan. Para pelaku berdalih hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas otoritas bandara atau bea cukai.

Untuk memperdaya korbannya, tersangka menunjukkan koper berisi cairan kimia yang diklaim mampu mengubah kertas hitam tersebut menjadi lembaran dolar asli.

“Cairan ini digunakan sebagai sarana manipulasi agar korban percaya dan bersedia menyerahkan sejumlah uang dalam jumlah besar,” ujar Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).

Aksi penipuan ini dilaporkan berlangsung dalam rentang waktu September hingga Desember 2025. Namun, korban yang merupakan WN Korea Selatan tersebut baru menyadari dirinya menjadi target penipuan dan melaporkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Barat pada 8 Maret 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi bergerak cepat mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti di lokasi persembunyian mereka.

Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam skenario penipuan, di antaranya:

  • Satu koper berisi cairan kimia khusus.
  • Beberapa brankas besi.
  • Koper-koper berisi kertas hitam (black dollar).

“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai sarana penipuan. Saat ini rekan-rekan Satreskrim Polres Jakarta Barat masih menggali lebih dalam terkait detail modus dan potensi keterlibatan pihak lain,” pungkas Andaru.

Kedua tersangka kini telah resmi ditahan sejak 18 Maret untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

By APZ APZ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *