KALBARAYA, JAKARTA – Insiden serangan fisik yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu reaksi keras dari pucuk pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilaporkan telah memberikan instruksi khusus untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengonfirmasi bahwa kepolisian tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. “Bapak Kapolri selaku pimpinan tertinggi telah memberikan perhatian khusus dalam penanganan dan pengungkapan kasus ini,” ujar Jhonny dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).
Investigasi Lintas Satuan: Fokus pada Scientific Crime Investigation
Penyelidikan kasus ini secara administratif ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, mengingat profil korban sebagai aktivis HAM, proses pengungkapan mendapatkan dukungan penuh (backup) dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
Sejauh ini, polisi telah mengantongi Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026. Jhonny memastikan proses hukum dijalankan secara profesional melalui pendekatan ilmiah (scientific crime investigation).
“Kami sedang mendalami keterangan saksi-saksi. Korban sendiri saat ini masih dalam perawatan medis intensif sehingga belum dapat memberikan keterangan secara mendalam,” tambahnya. Polri juga menjamin keamanan bagi warga yang bersedia memberikan informasi terkait rangkaian peristiwa brutal tersebut.
Kronologi: Serangan Usai Diskusi Kritis
Peristiwa tragis ini dialami Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Salemba I. Sesaat sebelumnya, Andrie baru saja menyelesaikan agenda perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI yang membahas isu sensitif mengenai “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Akibat serangan orang tak dikenal (OTK) tersebut, Andrie menderita luka bakar serius mencapai 24%. Luka dilaporkan tersebar di area wajah, mata, dada, serta kedua tangannya.
DPR: Upaya Pembungkaman Pembela HAM
Kecaman keras juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai serangan ini bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap demokrasi.
“Penyiraman air keras ini adalah upaya nyata untuk membungkam suara kritis masyarakat, khususnya mereka yang konsisten membela hak asasi manusia,” tegas Andreas.
Ia mendesak kepolisian untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual dan motif di balik serangan yang tidak manusiawi tersebut. Andreas merujuk pada mandat UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mewajibkan negara memberikan perlindungan bagi pembela HAM.
“Aparat kepolisian harus mampu membuktikan kredibilitasnya dengan mengungkap motif pelaku secara terang benderang. Jangan sampai ada kesan negara absen dalam melindungi warganya yang kritis,” pungkasnya.