KALBARAYA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya mengenai instrumen zakat yang memicu diskursus dan kesalahpahaman di ruang publik. Menag menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mengesampingkan zakat sebagai pilar penting dalam Islam.
Klarifikasi ini muncul setelah potongan video sambutannya dalam acara “Sarasehan 99 Ekonom Syariah” yang digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF pada 24 Februari lalu viral di media sosial. Dalam potongan video tersebut, pernyataan Menag dianggap seolah mengajak masyarakat “meninggalkan zakat”.
Zakat Tetap Kewajiban Mutlak
Menag Nasaruddin menekankan bahwa kedudukan zakat dalam Islam sudah final dan tidak dapat ditawar. Sebagai rukun Islam, zakat merupakan kewajiban individu atau fardhu ‘ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
“Saya memohon maaf jika pernyataan saya memicu kesalahpahaman. Perlu saya sampaikan kembali secara tegas, zakat adalah rukun Islam dan kewajiban fardhu ‘ain yang harus kita tunaikan,” ungkap Nasaruddin sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (1/3/2026).
Misi Reorientasi Filantropi Islam
Menag menjelaskan, esensi dari pernyataannya saat forum investasi syariah tersebut adalah seruan untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia berharap umat Islam tidak hanya terpaku pada zakat, tetapi juga mulai melirik instrumen filantropi lain seperti wakaf yang memiliki potensi ekonomi besar.
Nasaruddin merujuk pada keberhasilan negara-negara seperti Kuwait, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) yang sukses menjadikan wakaf sebagai motor penggerak pembangunan nasional secara profesional.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi. Tujuannya mempercepat kesejahteraan umat tanpa sedikit pun mengurangi esensi kewajiban zakat yang sudah digariskan dalam agama,” jelasnya.
Ajakan Optimalisasi Dana Sosial
Melalui penjelasan ini, Menag berharap publik tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak utuh. Ia justru mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih produktif dalam mengelola dana sosial keagamaan—baik itu zakat, infak, sedekah, maupun wakaf—secara berkelanjutan.
Pihak Kementerian Agama berkomitmen untuk terus mensosialisasikan pentingnya sinergi antar-instrumen ekonomi syariah demi memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional sesuai tema besar sarasehan ekonom syariah tahun ini.