KALBARAYA, MAKASSAR – AKP Arifandi Efendi, Pejabat Sementara (Ps) Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara yang sempat menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polda Sulawesi Selatan, dikabarkan telah meninggalkan ruang penjagaan. Pembebasan ini dilakukan menyusul berakhirnya masa pengamanan sementara terhadap perwira pertama tersebut.
Kabar ini diperkuat dengan beredarnya Surat Perintah Kapolda Sulsel bernomor Sprint.P.Pam/II/HUK.12.10/2026. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan bahwa AKP Arifandi telah menyelesaikan masa pengamanan di Subbid Provos Polda Sulsel terhitung sejak 18 hingga 23 Februari 2026, dan selanjutnya diperintahkan untuk kembali menghadap ke kesatuannya.
Propam: Pembebasan Bukan Berarti Kasus Berhenti
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi, membenarkan informasi mengenai selesainya masa Patsus AKP Arifandi. Namun, ia menegaskan bahwa pengembalian yang bersangkutan ke kesatuannya bukan berarti perkara yang menjeratnya gugur.
“Masa penempatan khususnya memang sudah habis. Namun, saya tegaskan proses hukum tetap berjalan,” ujar Kombes Zulham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2/2026).
Menurut Zulham, saat ini AKP Arifandi tinggal menunggu jadwal sidang kode etik untuk menentukan nasib kariernya di kepolisian serta memastikan kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Dugaan “Setoran” Rp13 Juta dari Bandar Narkoba
Skandal yang menyeret AKP Arifandi bermula dari pengakuan mengejutkan seorang pengedar sabu berinisial ET alias O. Saat ditangkap oleh Polres Tana Toraja dengan barang bukti 100 gram sabu, ET “bernyanyi” mengenai adanya aliran dana ke oknum aparat di Polres Toraja Utara.
ET mengklaim telah memberikan setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu sejak September 2025 sebagai jaminan keamanan bisnis haramnya. Nyanyian bandar inilah yang memicu penangkapan AKP Arifandi bersama Kanit Narkoba, Aiptu Nasrul, oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
Sikap Tegas Kapolres Toraja Utara
Menanggapi kasus yang mencoreng institusinya, Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono, menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi anggota yang bermain-main dengan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh menjalankan perintah Kapolda. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Proses hukum akan dilakukan secara transparan,” tegas Stephanus.
Saat ini, publik tengah menunggu hasil sidang kode etik yang akan digelar Polda Sulsel untuk membuktikan sejauh mana keterlibatan oknum perwira tersebut dalam jaringan narkoba di wilayah Toraja.
