Viral Debt Collector di Semarang Cegat Mobil Rental Ditumpangi Perempuan, Ternyata Salah Sasaran

KALBARAYA, SEMARANG – Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali terjadi di Kota Semarang. Sebanyak enam orang debt collector (DC) diringkus jajaran Polda Jawa Tengah setelah terekam video mengadang dan melakukan tindakan kekerasan terhadap pengendara mobil di Exit Tol Kaligawe. Tragisnya, aksi brutal tersebut ternyata salah sasaran.

Insiden yang sempat viral di media sosial ini menimpa sebuah mobil Avanza hitam yang ditumpangi oleh lima orang perempuan. Dalam rekaman yang beredar, para pelaku tampak mengepung kendaraan, menggebrak bodi mobil, hingga memaksa mengambil kunci kendaraan melalui celah jendela.

Aksi Brutal dan Upaya Perampasan Paksa

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan memuncak saat salah satu pelaku yang mengenakan topi merah berusaha merampas kunci mobil secara paksa. Tidak berhenti di situ, pelaku lain nekat masuk ke dalam kendaraan, sehingga menimbulkan kepanikan luar biasa bagi para penumpang perempuan di dalamnya.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, para pelaku sempat memeriksa nomor mesin mobil tersebut. Namun, hasil pengecekan menunjukkan bahwa mobil tersebut tidak sesuai dengan data penagihan yang mereka bawa.

“Para pelaku ini salah sasaran. Pemilik mobil yang diadang sebenarnya merupakan nasabah yang tertib membayar angsuran, bahkan tinggal menyisakan lima bulan pelunasan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora (diwakili Kombes Pol Nasir Anwar), Rabu (25/2/2026).

Dua Pelaku Ternyata Berstatus ‘Legal’

Polda Jawa Tengah bergerak cepat merespons laporan korban yang mengalami trauma dan luka fisik di tangan akibat kekerasan tersebut. Enam orang tersangka berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO berhasil dibekuk pada 24 Februari 2026 di sekitar lokasi kejadian.

Mirisnya, dari hasil identifikasi, diketahui bahwa dua dari enam pelaku merupakan penagih utang resmi atau legal, sementara sisanya diduga merupakan tenaga bantuan. Meski memiliki status legal, tindakan mereka yang disertai ancaman dan kekerasan tetap dikategorikan sebagai tindak pidana.

Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti

Saat ini, seluruh pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis terkait pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 448 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 466 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman maksimal adalah lima tahun penjara,” tegas Nasir.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menghadapi tindakan debt collector yang melampaui batas kewenangan, terutama yang disertai dengan kekerasan fisik maupun verbal di ruang publik.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *