KALBARAYA, SUKABUMI – Kasus kematian tragis NS (12), siswi SMP asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru. Pihak kuasa hukum tersangka TR (47), ibu tiri korban, memberikan klarifikasi mendalam guna menangkis opini publik yang menyudutkan kliennya atas dugaan penganiayaan berat.
Berdasarkan hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Setukpa Polri, NS diketahui menghembuskan napas terakhir dengan kondisi luka bakar serta lebam akibat benda tumpul di sekujur tubuh. Namun, fakta medis ini dinilai belum cukup untuk menetapkan siapa eksekutor di balik luka-luka tersebut.
Moh Buchori, kuasa hukum TR, menegaskan bahwa dokumen visum et repertum tidak serta-merta bisa menunjuk kliennya sebagai pelaku tunggal. Menurutnya, bukti medis hanya memotret penyebab luka, bukan identitas pelaku.
“Visum hanya membuktikan adanya kekerasan, bukan siapa pelakunya. Tidak adil jika TR langsung dituding sebagai pelaku hanya berdasarkan dokumen tersebut,” ujar Buchori, Selasa (24/2/2026).
Ia juga menekankan bahwa TR tinggal bersama orang tuanya. Secara logika, aktivitas TR dan NS berada di bawah pengawasan ayah TR. “Ayah klien kami selalu berada di rumah dan memantau keseharian mereka. Sayangnya, keterangan dari saksi kunci yang tinggal serumah ini belum digali secara mendalam oleh penyidik,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pembelaan, pihak kuasa hukum turut membeberkan dinamika rumah tangga kliennya dengan Anwar Satibi (ayah kandung korban). Buchori mengungkapkan bahwa sebelum menikahi TR pada 2023, Anwar diduga memiliki rekam jejak domestik yang bermasalah.
“Kami menerima informasi bahwa pelapor (Anwar) sudah pernah menikah sebanyak 12 kali dan semuanya berakhir dengan perceraian. Diduga kuat perpisahan tersebut dipicu oleh perilaku KDRT terhadap istri-istri sebelumnya,” ungkap Buchori.
Tak hanya itu, TR diklaim sering menjadi sasaran sifat emosional sang suami. “Klien kami kerap mendapatkan perlakuan kasar, namun memilih bertahan demi keutuhan rumah tangga. Komunikasi di antara mereka memang tidak sehat karena faktor tempramen Anwar,” imbuhnya.
Menanggapi simpang siur informasi di media sosial, Buchori secara tegas membantah keberadaan rekaman kamera pengawas yang diklaim menangkap aksi kekerasan kliennya.
“Masyarakat harus tahu bahwa di rumah orang tua TR tidak pernah ada pemasangan CCTV. Asumsi yang beredar di publik mengenai adanya bukti rekaman itu adalah murni hoaks dan tidak berdasar,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum pun mendesak kepolisian untuk menjalankan penyidikan secara transparan dan tidak terkooptasi oleh tekanan massa. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh guna mencari keadilan yang sebenar-benarnya tanpa mengkambinghitamkan satu pihak secara prematur.
