KALBARAYA, WASHINGTON D.C. – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengambil langkah agresif dengan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global baru sebesar 10% pada Jumat malam (20/2/2026). Langkah ini diambil hanya berselang beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan bea masuk “timbal balik” yang menjadi pilar utama agenda perdagangannya.
Melalui unggahan di platform Truth Social, Trump mengumumkan bahwa kebijakan baru tersebut akan segera diimplementasikan. “Tarif Pasal 122 akan berlaku hampir seketika,” tulisnya.
Kritik Keras Terhadap Mahkamah Agung
Reaksi cepat Trump ini dipicu oleh putusan Mahkamah Agung dengan suara 6-3 yang menyatakan bahwa Presiden tidak memiliki wewenang berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk menetapkan tarif secara sepihak.
Dalam konferensi pers di Gedung Putih, Trump tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia bahkan menyerang para hakim yang ia pilih sendiri, yakni Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, karena bergabung dalam suara mayoritas yang membatalkan tarif tersebut.
“Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan. Mereka tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita. Keputusan mereka memalukan bagi keluarga mereka sendiri,” tegas Trump dengan nada tajam.
Status Baru Tarif China dan Uni Eropa
Seorang pejabat Gedung Putih mengonfirmasi kepada CNBC bahwa tarif global 10% ini akan berlaku selama 150 hari untuk menggantikan bea masuk yang dibatalkan oleh pengadilan.
Bagi beberapa wilayah, hal ini bisa berarti penurunan tarif sementara. Uni Eropa, misalnya, sebelumnya telah menyetujui tarif 15% dalam negosiasi dengan pemerintahan Trump. Namun, bagi China, tekanan tetap tinggi. Dengan tambahan tarif baru ini, total bea masuk yang dihadapi produk-produk Tiongkok di pasar AS diperkirakan mencapai 35%.
Trump menegaskan akan terus mencari celah hukum lain untuk mengimplementasikan kebijakan perdagangan proteksionisnya tanpa harus melalui persetujuan Kongres. “Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif,” ujarnya saat ditanya mengenai keengganannya bekerja sama dengan lembaga legislatif.
Landasan Hukum dan Batas Waktu 150 Hari
Kebijakan terbaru ini berpijak pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Sesuai aturan tersebut, masa berlaku tarif dibatasi hanya selama 150 hari. Jika ingin memperpanjang durasi tersebut, Trump secara konstitusional memerlukan lampu hijau dari Kongres.
Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menegaskan bahwa pemerintah akan memanfaatkan berbagai undang-undang tarif yang masih tersedia untuk memastikan pendapatan negara tidak merosot. “Kami memproyeksikan pendapatan dari tarif pada tahun 2026 tetap stabil. Jangan ada yang berharap angka ini akan turun,” pungkas Bessent.
Poin Strategis Kebijakan Perdagangan Trump:
- Instrumen Baru: Menggunakan Pasal 122 UU Perdagangan 1974 sebagai pengganti IEEPA yang dibatalkan pengadilan.
- Durasi Terbatas: Berlaku selama 150 hari (perpanjangan wajib melalui persetujuan Kongres).
- Dampak Regional: Potensi tarif AS yang lebih rendah bagi mitra dagang yang sudah memiliki kesepakatan, namun tetap menekan China hingga 35%.
- Komitmen Proteksionisme: Memastikan pendapatan tarif tetap maksimal guna menghidupkan kembali basis manufaktur domestik Amerika.