KALBARAYA, WASHINGTON D.C. – Eskalasi perang dagang kembali memanas setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara mengejutkan merevisi kebijakan tarif globalnya. Hanya selang satu hari setelah mengumumkan tarif 10 persen, Trump kini menaikkan angka tersebut ke batas maksimal 15 persen untuk seluruh barang impor dari semua negara mitra dagang.
Langkah reaktif ini diambil Trump sebagai jawaban langsung atas putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan sejumlah kebijakan ekonomi strategisnya pada akhir pekan ini.
Melawan Putusan Mahkamah Agung
Sebelumnya, pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS menganulir kebijakan “tarif timbal balik” (reciprocal tariffs) serta bea masuk terkait isu fentanil yang menyasar China, Kanada, dan Meksiko. Majelis hakim menilai Trump telah melampaui kewenangan kepresidenan dengan menyalahgunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan pungutan tersebut.
Geram dengan putusan tersebut, Trump segera beralih menggunakan kerangka hukum lain, yakni Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974. Regulasi ini memberikan celah bagi Presiden untuk menerapkan pembatasan impor jika terjadi defisit perdagangan yang dinilai “besar dan serius”.
Menuju Ambang Batas Maksimal
Melalui unggahan di media sosial, Trump mengonfirmasi bahwa besaran tarif akan langsung menyentuh plafon tertinggi yang diizinkan undang-undang, yaitu 15 persen.
“Pemerintah juga akan mempertimbangkan pengenalan tarif tambahan lainnya yang diizinkan secara hukum dalam beberapa bulan mendatang,” tulis Trump, memberikan sinyal bahwa kebijakan proteksionisnya belum akan berakhir.
Meskipun Trump belum merinci jadwal pasti pemberlakuan kenaikan dari 10 ke 15 persen tersebut, tarif awal 10 persen dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Selasa mendatang. Berdasarkan aturan Pasal 122, kebijakan ini hanya bertahan selama 150 hari kecuali mendapat persetujuan perpanjangan dari Kongres AS.
Dampak bagi Jepang dan Korea Selatan
Bagi negara-negara mitra strategis seperti Jepang dan Korea Selatan, kenaikan menjadi 15 persen ini diprediksi akan mengembalikan beban biaya ekspor mereka ke level yang sama seperti sebelum adanya putusan Mahkamah Agung.
Sebelum putusan pengadilan keluar, banyak negara telah dikenakan tarif khusus yang lebih tinggi daripada tarif umum sementara. Dengan keputusan terbaru ini, Trump tampaknya berupaya menutup celah pendapatan negara dan melindungi basis industri domestik yang sempat terancam oleh putusan yudikatif.
