KALBARAYA, MEDAN – Sulaiman, seorang nelayan kecil dari Belawan, Medan, tak mampu membendung kesedihannya. Pria yang setiap harinya berjuang di laut demi upah Rp30 ribu itu kini harus menghadapi kenyataan pahit: putra sulungnya, Fandi Ramadhan, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam.
Fandi terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diungkap oleh BNN dan Bea Cukai pada Mei 2025 lalu di perairan Kepulauan Riau. Namun, di mata sang ayah, Fandi hanyalah seorang anak yang sedang berjuang mengubah nasib keluarga melalui jalur pelayaran.
Latar Belakang: Cita-Cita Pelaut dari Lingkungan Masjid
Bagi Sulaiman, tuduhan bahwa anaknya adalah bagian dari sindikat narkoba internasional terasa mustahil. Ia mengenang Fandi sebagai pemuda religius yang pernah menjabat sebagai Ketua Remaja Masjid dan menempuh pendidikan di pesantren serta Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh.
“Saya berutang ke tetangga agar dia bisa sekolah tinggi. Harapannya hanya satu, supaya derajat keluarga kami naik,” tutur Sulaiman lirih saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/2/2026).
Setelah sempat menganggur, Fandi tergiur tawaran menjadi ABK di Thailand dengan iming-iming gaji 2.000 dolar AS per bulan. Demi pekerjaan tersebut, pihak keluarga bahkan harus membayar biaya administrasi (charge) sebesar Rp2,5 juta kepada agen.
Kesaksian Fandi: “Saya Pikir Itu Emas dan Uang”
Dalam pengakuannya kepada sang ayah dari balik jeruji besi, Fandi mengklaim dirinya dijebak. Sebagai teknisi di bagian mesin, ia mengaku tidak memiliki akses terhadap muatan kapal.
Peristiwa bermula saat kapal yang ia tumpangi, Sea Dragon, melakukan bongkar muat 67 kotak di tengah laut dari kapal berbendera Thailand. Fandi sempat menaruh curiga dan meminta Kapten kapal, Hasiholan Samosir, untuk memeriksa isi kotak tersebut.
“Fandi tanya, jangan-jangan isinya bom. Tapi kapten bilang itu uang dan emas. Di tengah laut, anak saya tidak punya keberanian untuk melawan,” jelas Sulaiman.
Kejagung: Terdakwa Sadar Barang Tersebut Narkotika
Kontras dengan klaim keluarga, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tuntutan mati dijatuhkan berdasarkan fakta hukum yang kuat. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Fandi dan awak kapal lainnya sadar bahwa muatan tersebut adalah narkotika.
“Para terdakwa, termasuk ABK berinisial F, mengetahui barang itu narkotika. Barang tersebut disembunyikan di bagian haluan dan dekat mesin. Tidak ada unsur paksaan dalam aksinya,” tegas Anang di Jakarta (20/2/2026).
Kejagung menilai kasus ini merupakan bagian dari sindikat internasional lintas negara yang sangat berbahaya, sehingga tuntutan maksimal dianggap sebagai langkah perlindungan negara terhadap ancaman narkoba.
Upaya Mencari Keadilan ke Presiden
Kini, keluarga Sulaiman hanya bisa berharap pada mukjizat hukum. Melalui kuasa hukumnya, Fandi dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari mendatang.
Sulaiman pun melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta keadilan agar peran anaknya sebagai ABK teknis ditinjau kembali dan tidak disamakan dengan para bandar atau pemilik modal.
“Saya bermohon kepada Bapak Presiden, Fandi tidak tahu apa-apa, dia hanya dijebak. Tolong berikan keadilan untuk rakyat kecil seperti kami,” tutupnya.
