KALBARAYA, TUAL – Institusi kepolisian kembali menjadi sorotan setelah seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang remaja meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Bripda MS, yang merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor, kini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tragis yang terjadi di kawasan Kampus Uningrat ini menelan korban jiwa, yakni Arianto Tawakal (14), seorang siswa MTsN Maluku Tenggara. Arianto dilaporkan tewas setelah mengalami luka serius di bagian kepala. Tak hanya itu, kakak korban yang bernama Nasrim Karim (15) juga menjadi sasaran amuk pelaku hingga menderita patah tulang.
Sanksi PTDH Menanti Pelaku
Menanggapi insiden berdarah tersebut, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Ia memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan sanksi pidana umum sekaligus pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang melanggar hukum dan etika. Penanganan perkara ini dilakukan secara tegas dan berlapis. Jika terbukti bersalah, sanksinya sangat jelas,” tegas Irjen Dadang melalui pernyataan resminya, Sabtu (21/2/2026).
Senada dengan Kapolda, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menambahkan bahwa proses internal tengah berjalan intensif. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, Bripda MS terancam hukuman administratif tertinggi di kepolisian, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Investigasi Mendalam dan Kontrol Internal
Sebagai bentuk pengawasan serius, Kapolda Maluku telah menginstruksikan Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku untuk turun langsung melakukan investigasi mendalam terhadap rangkaian peristiwa ini. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku dilaporkan telah bertolak ke Kota Tual. Kehadirannya bertujuan untuk memimpin pengawasan internal personel secara langsung serta memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Polda Maluku menjanjikan penanganan kasus yang profesional dan berkeadilan bagi keluarga korban guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
