KALBARAYA, TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota resmi menaikkan status hukum Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/1395/IX/2025 sejak September tahun lalu.

Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pertengahan pekan ini.

“Kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Hasil Gelar Perkara dan Alat Bukti

Perubahan status dari terlapor menjadi tersangka ini diputuskan melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Jumat (30/1). Keputusan tersebut juga telah dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Penyelidikan kasus ini telah berlangsung intensif sejak laporan resmi masuk pada 22 September 2025. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berlandaskan alat bukti yang cukup.

“Kami berkomitmen menjalankan proses hukum ini secara profesional dan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku,” tambah Awaludin.

Kronologi Insiden di Cipondoh

Peristiwa yang menyeret nama Bahar Bin Smith ini terjadi pada 21 September 2025 di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar tengah menghadiri sebuah acara keagamaan.

Insiden bermula ketika seorang anggota Banser mencoba mendekat dengan maksud bersalaman. Namun, korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian diduga digiring ke dalam sebuah ruangan dan mengalami tindak kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka-luka serius.

Ancaman Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Bahar Bin Smith dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:

  • Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan)
  • Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan secara bersama-sama)
  • Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
  • Juncto Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)

Penetapan tersangka ini menjadi perhatian publik mengingat profil subjek hukum yang terlibat. Kepolisian mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Tangerang Kota.

By DYL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *